Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.094,526
LQ45 719,628
Srikehati 343,829
JII 483,464
USD/IDR 17.017

Perbedaan Sistem Mitra dan Pegawai yang Jadi Tuntutan Driver Ojek Online

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 12:05 WIB
Perbedaan Sistem Mitra dan Pegawai yang Jadi Tuntutan Driver Ojek Online
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koalisi Ojek Online Nasional berdemo di halaman Gedung DPR, Senin (29/8/2022), mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya sistem mitra yang diterapkan oleh manajemen.

Pasalnya sistem mitra yang diprotes driver ojol ini berpengaruh pada kerentanan kerja sekaligus penghasilan para pengemudi. Demonstrasi yang sama juga terjadi di Yogyakarta. 

Sistem mitra dianggap merugikan para driver yang menjadi garda terdepan melayani pelanggan. Lewat sistem mitra ini, para ojol harus banting tulang untuk memperoleh penumpang sebanyak-banyaknya demi meraup rupiah. Sistem pembagian pendapatan antara aplikasi dan ojol pun merugikan mitra pengemudi. 

Jam kerja yang panjang tak lantas membuat mereka memperoleh hak-hak pegawai seperti cuti, waktu kerja manusiawi, apalagi gaji tetap dan tunjangan. Sistem ini makin parah bagi pekerja perempuan yang seharusnya memperoleh cuti hamil dan haid. Para pekerja ini juga tidak bisa mendirikan serikat pekerja. 

Berbeda dengan mitra, apabila para driver ojol berstatus sebagai pekerja, maka mereka berhak atas upah minimum, kontrak kerja yang jelas, serta jam kerja wajar. Para ojol juga berhak atas cuti dan libur.  

Pengemudi driver ojek online (Ojol) di depan Gedung DPR Ri, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).[Suara.com/Faqih].
Pengemudi driver ojek online (Ojol) di depan Gedung DPR Ri, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).[Suara.com/Faqih].

Polemik antara status mitra dan pegawai ini sebenarnya bukan perkara baru. Beberapa negara dengan sistem hukum mumpuni seperti Inggris bahkan telah melarang status mitra bagi pekerja berbasis aplikasi daring seperti ojek dan kurir barang.

Para pekerja lepas yang hanya dibayar berdasarkan pekerjaan juga digolongkan sebagai pelaku gig worker. Pekerjaan model ini dituding sebagai cara baru perusahaan dalam menghindari aturan ketenagakerjaan. 

Seperti ditulis dalam Jurnal Komisi Pengawas Persaingan Usaha, pada awal tahun 2021, Supreme Court United Kingdom telah memutuskan memberikan status pekerja bagi pengemudi Uber. Dalam keterangan pers pengadilan menyatakan,

“Pengemudi berada dalam posisi subkoordinasi dan ketergantungan dalam hubungannya dengan Uber, sehingga mereka memiliki sedikit dan bahkan tidak ada sama sekali kemampuan untuk meningkatkan posisi ekonomi mereka melalui kemampuan profesional atau kewirausahaan mereka. Satu-satunya cara mereka dapat meningkatkan pendapatan adalah dengan bekerja mengambil jam kerja yang lebih lama untuk memenuhi ketentuan performa yang ditetapkan oleh Uber.”

Putusan ini memberi angin segar bagi Gig ekonomi. Pengemudi Uber yang juga merupakan Gig Worker telah menjadi pekerja dan dengannya hak-hak pengemudi sebagai pekerja juga diberikan. Di Indonesia, Gig worker di Indonesia masih terbentur dengan peraturan ketenagakerjaan, sehingga hubungan kerja sama antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi belum dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja. Para pengemudi ojol juga memiliki posisi tawar yang rendah. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Limbah Perusahaan Sawit PT Mitra Ogan Diduga Cemari Kebun Warga

Limbah Perusahaan Sawit PT Mitra Ogan Diduga Cemari Kebun Warga

Sumsel | Kamis, 01 September 2022 | 07:10 WIB

Dibonceng Ojol, Cara Duduk Wanita Ini Jadi Sorotan Warganet: Kidal

Dibonceng Ojol, Cara Duduk Wanita Ini Jadi Sorotan Warganet: Kidal

Kaltim | Kamis, 01 September 2022 | 07:00 WIB

Harga BBM Subsidi akan Naik, Ojol Semarang Ketar-ketir: Kami Lagi yang Dibikin Pusing

Harga BBM Subsidi akan Naik, Ojol Semarang Ketar-ketir: Kami Lagi yang Dibikin Pusing

Jawa Tengah | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:49 WIB

Ferdy Sambo Pesan Nasi Goreng Petai dan Pop Ice Cokelat, Ojol Ketar-ketir Takut Dibunuh

Ferdy Sambo Pesan Nasi Goreng Petai dan Pop Ice Cokelat, Ojol Ketar-ketir Takut Dibunuh

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:12 WIB

Angkutan Umum, Nelayan hingga Ojol dapat Subsidi dari Pemerintah

Angkutan Umum, Nelayan hingga Ojol dapat Subsidi dari Pemerintah

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:23 WIB

The Power of Emak-emak, Ojek Pangkalan Kena Skakmat Langsung Diam

The Power of Emak-emak, Ojek Pangkalan Kena Skakmat Langsung Diam

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:30 WIB

Terkini

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB

Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun

Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:40 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:32 WIB

82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono

82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:27 WIB