Dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) terbaru, pemerintah menargetkan Indonesia bebas emisi karbon pada 2060 atau lebih cepat, dengan menghentikan penggunaan energi fosil dan beralih ke energi terbarukan. Pada Juni 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam siaran persnya menyebut bahwa co-firing biomassa merupakan salah satu dari 4 strategi pemerintah dalam mereduksi emisi karbon. Senada dengan KESDM, alih-alih memensiunkan pembangkit tua, PLN menjadikan co-firing biomassa sebagai langkah untuk menurunkan emisi karbon dalam rangka memperpanjang usia operasional PLTU.
“Dekarbonisasi itu bukan sekadar transisi dari energi fosil ke sumber terbarukan, tetapi juga bagaimana menjamin keselamatan makhluk hidup. Tidak ada celah keselamatan iklim dan manusia dalam skema transisi energi dengan co-firing biomassa ini. Apabila kebijakan co-firing biomassa dengan batubara ini merupakan aksi mitigasi untuk mengatasi perubahan iklim, maka alih-alih mengurangi emisi karbon di sektor energi, justru menambah emisi karbon di sektor lain (kehutanan), sementara co-firing hanya dijadikan alasan untuk memperpanjang beroperasinya
PLTU yang seharusnya sudah pensiun. Kesungguhan transisi energi harus jelas ditunjukkan dengan mengutamakan sumber-sumber energi yang bersih dan berkeadilan,” tutup Meike.