Suara.com - Kenaikan tarif angkutan umum sebagai efek dari kenaikan BBM bersubsidi yang terjadi belum lama ini sebenarnya dapat dikurangi dampaknya dengan mengoptimalkan penggunaan angkutan umum bersubsidi. Namun sangat disayangkan jika DPR-RI akan memangkas hingga 60 persen anggaran subsidi operasional angkutan umum perkotaan di 11 kota.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan bahwa di satu sisi memang kenaikan BBM bersubsidi ini sebuah ironi yang harus dilakukan oleh Pemerintah. Sebab, dari data yang ada penikmat BBM bersubsidi selama ini adalah sebesar 80 persen adalah kelompok masyarakat mampu.
Hanya 20 persen BBM bersubsidi yang dinikmati masyarakat kurang mampu. Sejatinya, BBM bersubsidi hanya dinikmati masyarakat tidak mampu, ada salah sasaran penggunaan BBM bersubsidi.
“Karenanya kenaikan harga BBM bersubsidi, sesungguhnya peluang bagi pemerintah untuk menata angkutan umum, baik penumpang maupun barang. Namun sangat disayangkan DPR RI tidak mendukung pengembangan angkutan umum perkotaan. Buktinya, akan memangkas hingga 60 persen anggaran subsidi operasional angkutan umum perkotaan di 11 kota,” kata Djoko.
Ia menambahkan bahwa saat ini sangat diperlukan pemberian subsidi untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang yang berbadan hukum. Subsidi angkutan barang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini kerap dilirik sebelah mata. Padahal, pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang.
Djoko yang juga Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata mengatakan bahwa terkait subsidi pula, pemerintah hendaknya lebih memperhatikan subsidi bagi pengembangan program Buy The Service (BTS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini sudah beroperasi di 11 provinsi. Ke 11 kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Trans), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Tranns Banjarbakula) dan Makassar (Trans Mamminatasa). Direncanakan hingga akhir tahun 2024 akan ada 27 wilayah angkutan perkotaan.
“Dengan ada momen kenaikan BBM Bersubsidi inilah seharusnya angkutan umum penumpang dapat segera diperluas dan diberikan subsidi operasional. Bukannya seperti sekarang, pemerintah telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) di 11 kota, namun justru anggaran yang diajukan sekitar Rp 1,3 triliun akan dipangkas hanya Rp 500 miliar tahun anggaran 2023 oleh Komisi DPR RI. Mudah-mudahan para wakil rakyat tersebut dapat berubah pikiran,” katanya.
Hati-Hati Salah Sasaran
Djoko juga memberikan pandangannya terhadap rencana pemberian Subsidi Transportasi Angkutan Umum Rp 2,17 triliun untuk sektor transportasi umum yaitu Ojek Online dan nelayan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya hal ini harus hati-hati dan transparan agar tidak salah saranan kepada para penerima subsidi tersebut.
“Jika betul ada bantuan terhadap ojek daring, sementara tidak ada bantuan untuk angkutan bus kota, angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, mobil boks dan pengemudi truk, tentu aneh dan sikap pemerintah tersebut sangat ironis. Kalau sopir truk yang membantu kelancaran arus barang mogok, distribusi barang bisa kacau. Namun, kalau pengemudi ojek daring mogok, distribusi barang dipastikan tetap akan berjalan. Dilihat dari peran strategisnya ini, mestinya perhatian pemerintah ditujukan ke pengemudi angkutan umum, baik penumpang maupun barang,” katanya.
Selain itu, kata Djoko, pendelegasian anggaran subsidi transportasi umum ke daerah sangat rawan penyelewengan. Pasalnya, data base driver online tidak ada. Hingga sekarang pemerintah tidak memiliki data jumlah driver online karena tidak diberikan oleh aplikator. Transportasi online bisnis gagal, drivernya kerap mengeluh dan demo.
“Sebaiknya pemerintah juga fokus menata dan mengembangkan angkutan umum penumpang. Tanpa menaikkan harga BBM bersubsidi, penyaluran kepada operator angkutan umum amat dimungkinkan. Saat ini, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk angkutan umum bisa melalui aplikasi yang ditunjang dengan penataan operator. Bisa menjadi momentum untuk penataan angkutan umum sehingga seluruhnya berbadan hukum dan menjamin keselamatan dan keamanan pengguna,” tutupnya.