Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendata saham-saham dengan potensi delisting, yakni penghapusan emiten sehingga saham-saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Saham-saham tersebut sekaligus akan dihapus dari daftar perusahaan publik. Salah satu kriteria saham delisting adalah saham-saham tersebut pergerakannya telah dikunci BEI selama 24 bulan. Berikut daftar lima emiten saham yang terancam delisting oleh BEI.
1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
Saham BUVA sebelumnya telah mengalami suspensi oleh BEI selama enam bulan lebih. Saham PT Bukit Uluwatu Villa ini akan mencapai 24 bulan suspensi pada 2023. Dengan demikian, emiten ini menjadi salah satu yang terancam delisting oleh BEI. Seperti diketahui Bukit Uluwatu merupakan perusahaan yang berfokus pada pelayanan hotel dan resor ramah lingkungan. Perusahaan berdiri sejak 2000 dan telah memiliki hotel-hotel mewah berkonsep natural di Pulau Dewata.
2. PT Cowell Development Tbk (COWL)
Cowell Development berfokus pada pengembangan properti, khususnya perumahan dan pertokoan elite. Berdiri sejak 1981 dan sempat mengalami perubahan nama dari PT Internusa Artacipta ini menanam saham pada lima properti residensial yakni Melati Mas Residence, Serpong Park, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso, serta gedung bertingkat seperti Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence. Sayangnya COWL mengalami suspensi selama 24 bulan per 13 Juli 2022.
3. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi makanan laut dan juga industri perikanan. Perusahaan telah merambah pasar internasional di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Singapura, Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Sayangnya, DPUM terkena suspensi oleh BEI per 16 Januari 2022. Sahamnya pun terancam masuk dalam daftar delisting.
4. PT Leyand International Tbk (LAPD)
Baca Juga: 7 Saham yang Menarik Dikoleksi Saat Harga Batu Bara Semakin Meroket
PT Leyand International telah disuspensi di seluruh bursa efek selama 24 bulan per 2 Juli 2022. Masa suspensi yang melebihi batas ini membuat LPAD terancam delisting dari oleh BEI. PT Leyand Internasional dikenal karena unit usahanya di bidang industri kemasan plastik dan pembangkit tenaga listrik.