Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, per September 2022

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 15:18 WIB
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, per September 2022
Ilustrasi Kartu BPJS - Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan (Shutterstock)

Suara.com - Uji coba penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak pertengahan 2022 bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus dirawat inap tidak mempengaruhi iuran bagi peserta mandiri.

Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas sebagai berikut. 

Kelas III: Rp35.000

Kelas II: Rp100.000

Kelas I: Rp150.000

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. 

Sebagai informasi, penerapan kelas rawat inap standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan diwujudkan menjadi sembilan kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.

Semua proses peralihan akan berjalan bertahap. Pada Desember 2022, implementasi sembilan kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan sembilan kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023. 

Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Setelahnya, yakni pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria, atau ada tiga kriteria tambahan, di seluruh RS vertikal dan sembilan kriteria di seluruh RSUD Provinsi. 

Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. Kriteria yang disusun oleh BPJS Kesehatan tersebut antara lain dapat mempertahankan suhu ruangan 20-26 derajat celcius; ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, jenis penyakit, dan usia; serta memiliki kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas. 

Perlu diingat bahwa tak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan, Mudah dan Cepat

4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan, Mudah dan Cepat

News | Minggu, 11 September 2022 | 02:51 WIB

Cara Daftar Bansos PBI JK, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ditanggung Pemerintah

Cara Daftar Bansos PBI JK, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ditanggung Pemerintah

News | Sabtu, 10 September 2022 | 16:45 WIB

5 Ciri-ciri Tipe Kepribadian Lone Wolf, Kamu Termasuk?

5 Ciri-ciri Tipe Kepribadian Lone Wolf, Kamu Termasuk?

Your Say | Sabtu, 10 September 2022 | 09:27 WIB

Bank Mandiri Lelang Aset dari Kredit Macet

Bank Mandiri Lelang Aset dari Kredit Macet

Bisnis | Jum'at, 09 September 2022 | 16:21 WIB

Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu di kemnaker.go.id, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu di kemnaker.go.id, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif

| Jum'at, 09 September 2022 | 14:53 WIB

Makan Siang Sekolah Jepang: Melatih Anak Mandiri, Beretika, dan Akrab

Makan Siang Sekolah Jepang: Melatih Anak Mandiri, Beretika, dan Akrab

Your Say | Jum'at, 09 September 2022 | 10:13 WIB

Terkini

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:39 WIB

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:23 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB