Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Harga TBS Sawit Anjlok, Pengusaha Minta Pemerintah Kuatkan Aturan

Siswanto | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 16:53 WIB
Harga TBS Sawit Anjlok, Pengusaha Minta Pemerintah Kuatkan Aturan
Seorang petani sawit sedang memanen TBS sawit dan mengangkut menggunakan mobil. [ANTARA]

Suara.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengusulkan upaya penguatan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 mengenai Penetapan Harga TBS Sawit Produksi Pekebun untuk meningkatkan hubungan kemitraan strategis antara pengusaha dan petani.

"GAPKI berpandangan bahwa Permentan 01/2018 sudah berjalan baik dan sesuai dengan semangat mendukung adanya kemitraan strategis antara perusahaan dan petani mitranya," ujar Wakil Ketua Umum GAPKI Bidang Kebijakan Publik Susanto dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Menurut Susanto terkait hubungan kemitraan, permentan ini telah memposisikan baik petani mitra maupun perusahaan sama-sama kedudukannya. Dalam rumusan perhitungan penetapan harga TBS sudah sangat fair dan rigid, sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan dan adanya kepastian usaha jangka panjang.

"Selain itu, Permentan 01/2018 juga mengatur kualitas buah yang dikirimkan kepada pabrik sawit mulai dari jenis buah yang harus Tenera hingga waktu pengiriman maksimal 24 jam setelah panen diterima di pabrik sawit. Ini berarti akan memberikan kepastian atas kualitas buah yang diterima juga kepastian pasokan," tambahnya.

Kendati demikian, ada kelemahan Permentan 01/2018 tetap perlu diperbaiki atau disempurnakan.

Susanto menjelaskan bahwa kelemahan dari permentan ini antara lain tidak adanya sanksi karena permentan ini merupakan pedoman bukan aturan hukum.

Sedangkan sanksinya bisa dirumuskan dalam perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak misalkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam permentan dan petani mitra yang tidak mematuhi perjanjian kemitraan yang ditandatangani bersama bisa disepakati sanksi yang adil untuk kedua pihak.

Selain itu, kata Susanto, kelemahan lain permentan ini adalah belum mengatur keberadaan pabrik tanpa kebun yang sangat merusak tata niaga TBS antara perusahaan dan petani mitranya.

Itu sebabnya, menurut Susanto, perlu ada penguatan regulasi ini terkait peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan harga TBS, karena banyak tafsir di daerah yang tidak sesuai dengan semangat dari isi Permentan Nomor 01/2018 sehingga perlu adanya Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana yang rinci yang penerapannya telah disepakati para pihak.

Dikatakan Susanto Yang, dampak positif Permentan 01/2018 yaitu dengan adanya kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan petani mitranya. Sejauh ini, Permentan Harga TBS telah berjalan baik tanpa adanya konflik yang merugikan para pihak.

Begitupula peran pemerintah daerah diharapkan ikut terlibat aktif sebagai pengayom dan mengawasi penerapan permentan ini.

"Dengan adanya Permentan 01/2018 ini, tata niaga sawit terutama dalam konteks kemitraan menjadi sangat kondusif dan saling menguntungkan," katanya.

Menurut dia kemitraan strategis antara perusahaan dan petani dengan pengawasan dan dukungan dari pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan solusi jangka panjang untuk memajukan dan membina petani swadaya yang belum bermitra saat ini serta mampu meningkatkan produktivitas kebun sawit Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para petani swadaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga

Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga

News | Senin, 13 April 2026 | 12:41 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?

Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:35 WIB

Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa

Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa

News | Senin, 09 Februari 2026 | 20:21 WIB

Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah

Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 08:05 WIB

Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai

Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:09 WIB

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

News | Senin, 26 Januari 2026 | 19:52 WIB

Permentan 33/2025 Perketat Sertifikasi ISPO, Perlindungan Pekerja Jadi Ukuran Utama

Permentan 33/2025 Perketat Sertifikasi ISPO, Perlindungan Pekerja Jadi Ukuran Utama

Bisnis | Jum'at, 05 Desember 2025 | 09:06 WIB

Profil Jason f0rsakeN Susanto, Pro Player Valorant Terbaik Asal Indonesia

Profil Jason f0rsakeN Susanto, Pro Player Valorant Terbaik Asal Indonesia

Tekno | Selasa, 16 September 2025 | 13:41 WIB

Kevin Susanto Merasa Dipalak Rp8,9 Juta, Bea Cukai Klarifikasi

Kevin Susanto Merasa Dipalak Rp8,9 Juta, Bea Cukai Klarifikasi

Entertainment | Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:53 WIB

Terkini

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB

Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat

Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:53 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.509 Triliun per Februari, Masih Aman?

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.509 Triliun per Februari, Masih Aman?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Anhar Sudradjat: Investasi Rumah Lebih Menguntungkan Dibanding Emas

Anhar Sudradjat: Investasi Rumah Lebih Menguntungkan Dibanding Emas

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:15 WIB

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:47 WIB