Begitupula peran pemerintah daerah diharapkan ikut terlibat aktif sebagai pengayom dan mengawasi penerapan permentan ini.
"Dengan adanya Permentan 01/2018 ini, tata niaga sawit terutama dalam konteks kemitraan menjadi sangat kondusif dan saling menguntungkan," katanya.
Menurut dia kemitraan strategis antara perusahaan dan petani dengan pengawasan dan dukungan dari pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan solusi jangka panjang untuk memajukan dan membina petani swadaya yang belum bermitra saat ini serta mampu meningkatkan produktivitas kebun sawit Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para petani swadaya.