Keempat, Kemendag berhasil menindak sejumlah barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan. Ada tiga penindakan, di antaranya penyegelan produk baja yang tidak sesuai standar senilai Rp 41,68 miliar. Lalu Kemendag memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp 8,5 miliar. Sementara itu inspeksi produk hewani ex-impor pelanggar aturan senilai Rp 120,5 miliar.
Kelima terkait integritas Kemendag, Zulhas telah menandatangani memorandum of understanding (MOU) penegakan hukum dan pencegahan korupsi bersama dengan Kejaksaan Agung untuk lebih meningkatkan akuntabilitas birokrasi Kemendag.
Sejumlah asosiasi turut hadir dan mendukung Mendag Zulhas saat memaparkan kinerjanya dalam.100 hari di Kantor Kementerian Perdagangan, kemarin. Mereka antara lain, Asosasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI, PT RNI, dan Bulog.