LPS Naikkan Bunga Jaminan Simpanan Rupiah dan Valuta Asing, Ini Rinciannya

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 13:54 WIB
LPS Naikkan Bunga Jaminan Simpanan Rupiah dan Valuta Asing, Ini Rinciannya
(Shutterstock)

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen. TBP simpanan rupiah di BPR juga dinaikkan sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers mengenai TBP, Selasa (27/9/2022).

Ia menambahkan, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

Sehingga, jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.

Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, Purbaya kembali menyampaikan dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank dan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS.

Berkaitan dengan itu, LPS mengimbau bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini.

"Dalam hal ini melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah," ucap dia.

Guna melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mengetahui berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPS Naikan Bunga Penjaminan Menjadi 3,75 Persen

LPS Naikan Bunga Penjaminan Menjadi 3,75 Persen

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 13:41 WIB

Jokowi Dapat Pertanyaan dari Seorang Sarjana

Jokowi Dapat Pertanyaan dari Seorang Sarjana

Bekaci | Selasa, 27 September 2022 | 13:15 WIB

Jangan Lakukan 3 Hal Ini saat Memberi Pinjaman kepada Teman!

Jangan Lakukan 3 Hal Ini saat Memberi Pinjaman kepada Teman!

Your Say | Senin, 26 September 2022 | 19:14 WIB

Startup Indonesia Didominasi Pinjaman Online

Startup Indonesia Didominasi Pinjaman Online

| Senin, 26 September 2022 | 14:38 WIB

OJK Kesulitan Berantas Pinjol Ilegal, Hingga Perkuat Regulasi

OJK Kesulitan Berantas Pinjol Ilegal, Hingga Perkuat Regulasi

| Jum'at, 23 September 2022 | 16:34 WIB

Gandeng Komunitas Guru, AFPI Sosialisasi dan Edukasi Peran dan Risiko Pinjaman Online

Gandeng Komunitas Guru, AFPI Sosialisasi dan Edukasi Peran dan Risiko Pinjaman Online

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 15:07 WIB

Terkini

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:51 WIB

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB