Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Industri Tembakau Alternatif Perlu Dukungan Pemerintah

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:07 WIB
Industri Tembakau Alternatif Perlu Dukungan Pemerintah
Ratusan orang mengalami gangguan pernapasan dan sesak napas, diduga karena penggunaan produk rokok elektrik alias vape. (Dok. Suara.com)

Suara.com - Pemerintah diminta berikan kesempatan kepada inovasi produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantong nikotin, sebagai solusi tambahan untuk mengatasi rokok di Indonesia.

Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) Dimas Syailendra mengatakan, sejumlah kajian ilmiah dari dalam dan luar negeri telah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.

Lantaran, produk tersebut menerapkan konsep pengurangan bahaya dan tidak melalui proses pembakaran sehingga mampu mengurangi paparan zat berbahaya hingga 90 persen-95 persen.

"Untuk mengatasi masalah merokok, pemerintah perlu mengedepankan strategi berbeda ketimbang hanya menggunakan strategi pengendalian tembakau. Implementasi dari solusi tersebut dapat dimulai dengan mengkaji potensi dari pemanfaatan produk tembakau alternatif," katanya, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Sebagai langkah awal, menurut Dimas, pemerintah perlu memperbanyak kajian ilmiah di dalam negeri yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif.

Hasil dari kajian tersebut nantinya dapat menjadi acuan untuk pembuatan regulasi berbasis profil risiko yang berbeda dengan rokok.

Dalam pembuatan regulasi, pemerintah dapat mempelajari aturan yang sudah diterapkan beberapa negara seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru sebagai referensi.

Selain negara-negara tersebut, Indonesia juga dapat belajar dari Filipina yang baru-baru ini telah mengesahkan regulasi bagi produk tembakau alternatif yang berbasis ilmu pengetahuan dan hasil kajian. Beberapa poin dalam aturan tersebut meliputi akses bagi para pengguna, batasan usia, serta fungsi pengawasan.

"Kebijakan berbasis ilmiah dapat menciptakan perbaikan kualitas kesehatan masyarakat dan mengatasi masalah prevalensi merokok di Indonesia," tegasnya.

Selain menjadi landasan untuk penyusunan regulasi, hasil kajian ilmiah juga dapat diberdayagunakan sebagai referensi dalam penyebaran informasi akurat serta komprehensif mengenai produk tembakau alternatif agar perokok semakin sadar akan risiko merokok.

"Para perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti dari kebiasaan merokok dapat mempertimbangkan untuk menggunakan produk tembakau alternatif," katanya.

Dimas berharap pemerintah dapat bersikap terbuka dan melihat potensi yang besar dari produk tembakau alternatif dalam membantu menurunkan prevalensi merokok.

Jika pemerintah masih menutup diri, maka manfaat dari produk ini tidak akan dapat dimaksimalkan dalam menciptakan perbaikan kesehatan publik.

Pemerintah justru akan semakin dirugikan karena perokok dewasa akan tetap merokok akibat tidak mengetahui manfaat yang diperoleh dengan beralih ke produk tembakau alternatif

"Selain itu, yang terburuk justru produk tersebut menjadi tidak tepat sasaran dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertangung jawab," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Lirik Produk Rendah Risiko, Indonesia Perlu Kajian Tembakau Alternatif

Industri Lirik Produk Rendah Risiko, Indonesia Perlu Kajian Tembakau Alternatif

Bisnis | Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:53 WIB

Minim Regulasi, Industri Tembakau Alternatif Butuh Aturan dan Informasi yang Jelas

Minim Regulasi, Industri Tembakau Alternatif Butuh Aturan dan Informasi yang Jelas

Bisnis | Senin, 03 Oktober 2022 | 16:38 WIB

Masindo: Perokok Dewasa Berhak Atas Informasi Produk Tembakau Alternatif

Masindo: Perokok Dewasa Berhak Atas Informasi Produk Tembakau Alternatif

Bisnis | Minggu, 11 September 2022 | 10:10 WIB

Terkini

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB