DJP Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak RK ke Kejagung, Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar

Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:00 WIB
DJP Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak RK ke Kejagung, Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar
Gedung Kejagung RI (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas tindak pidana pencucian uang ini, RK dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar.

Usai diserahkan ke Kejagung, tersangka RK ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, hingga proses persidangan.

"DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara. Tidak hanya itu, DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF)," pungkas Neil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI