Suara.com - Serikat Perikat Pekerja Kereta Api (SPKA) kembali mengancam mogok kerja jika memang PT MRT Jakarta benar-benar mengakuisisi operasional PT KAI Commuter Indonesia.
Para SPKA hanya menyetujui adanya integrasi antar moda transportasi tanpa adanya akuisisi perusahaan.
"SPKA masih tetap konsisten menolak rencana Pencaplokansaham 51% PT KAI di PT KCI. SPKA mendukung integrasi transportasi, tetapi tidak dengan mengakuisisi, integrasi yes, akuisisi no," ujar Ketua DPD Bidang Humas SPKA, Dani Hamdani dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).
"Untuk mencegah adanya permasalahan hukum yang serius di kemudian hari, jika aksi korporasi akuisisi tetap dilakukan, maka SPKA akan melakukan ancaman mogok nasional," tambah dia.
Menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan yang merestui akuisisi, Dani meyakini Menhub juga pasti sangat mentaati hukum dan tidak akan melanggar ketentuan Hukum sebagaimana yang tertulis di dalam Pendapat Hukum Kejaksaan Agung.
"Bahwa Kejaksaan Agung telah menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Nomor: B-940/G/Gph.1/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Pendapat Hukum (Legal Opinion) Jaksa Pengacara Negara tentang Rencana Transaksi Untuk Melaksanakan Integrasi Transportasi Jabodetabek," jelas dia.
Dani menambahkan, Aksi akusisi saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter bertentangan dengan regulasi, karena penugasan angkutan massal KRL dengan skema PSO itu kepada BUMN PT KAI.
Lalu, diteruskan kepada anak perusahaannya yakni PT KCI selama ini tidak masalah karena KAI yang punya mayoritas saham PT KCI.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merestui rencana PT MRT Jakarta mengakuisisi PT KAI Commuter Indonesia (KCI) . Upaya ini dinilainya sebagai upaya integrasi transportasi di Jakarta.
Baca Juga: Imbas Tak Ada Perubahan APBD 2022, Niat Pemprov DKI Akuisisi PT KCI Terancam Gagal
Menurut dia, dalam suatu kota harus ada kesetaraan antar moda transportasi.