Suara.com - Presiden Jokowi telah memerintahkan Menhan Prabowo Subianto dan para menteri untuk bertindak terkait temuan BPK soal penganggaran Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan.
"Saya sudah perintahkan kepada semua menteri, tidak hanya satu urusan (Komcad) itu saja, karena kemarin juga baru disampaikan kepada saya laporan untuk semester satunya; dan temuannya banyak, dan itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dan menyampaikan semuanya kepada BPK RI," kata Jokowi di Pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum, Rabu (2/11/2022).
Merujuk pada audit sistem pengendalian internal dan kepatuhan BPK terhadap laporan keuangan Kemenhan anggaran 2021, ada sejumlah pengadaan barang senilai Rp531,96 miliar yang belum masuk ke dalam anggaran tahun 2021.
Selain itu, lebih dari separuh nilai anggaran tersebut, yaitu sekitar Rp235,25 miliar, digunakan untuk kegiatan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).
"Temuan-temuan seperti itu di kementerian-kementerian selalu ada, yang paling penting prosedur administratif itu bisa dilakukan perbaikan-perbaikan," tambah Jokowi.
Sebelumnya, Selasa (1/11), BPK telah mengirim surat kepada Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Secara umum, perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh menteri keuangan selaku koordinator akan menyampaikan surat dari presiden kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti apa temuan dan perbaikan dari kami," kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryanyana di komplek Istana Kepresidenan.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan pengadaan barang untuk Komcad tersebut termasuk pengadaan barang kegiatan dukungan senilai Rp123,07 miliar), aset kendaraan senilai Rp44,8 miliar, serta senjata senapan serbu senilai Rp67,3 miliar.
Barang-barang itu telah didistribusikan ke tiga Resimen Induk Daerah Militer (Rindam), Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), pelaksana kegiatan latihan dasar militer (latsarmil), serta pembulatan Komcad.
Baca Juga: Jokowi Bicara soal Menteri yang Nyapres: Kalau Mengganggu akan Dievaluasi
Menurut BPK, seharusnya barang-barang tersebut tercacat sebagai aset tetap minimal senilai Rp230,57 miliar. Masalahnya, pencatatan tidak bisa dilakukan karena sebagian barang didatangkan dan didistribusikan sebelum adanya anggaran.