Apindo Tolak Keras Perubahan Formula Penetapan UMP 2023, Ini Alasannya

Vania Rossa | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 16 November 2022 | 17:54 WIB
Apindo Tolak Keras Perubahan Formula Penetapan UMP 2023, Ini Alasannya
Apindo Tolak Keras Adanya Perubahan Formula Penetapan UMP 2023. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras adanya perubahan formula dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Apindo tetap meminta pemerintah menggunakan formula penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan, sebenarnya formula dalam PP Nomor 36 itu sudah lengkap. Karena, dalam aturan itu, penetapan UMP memperhitungkan konsumsi rumah tangga hingga inflasi.

"Kemudian, memperhitungkan kesenjangan antar daerah, dan tentunya memperhitungkan pertumbuhan inflasi. Jadi pertumbuhan inflasi akan diambil yang tertinggi iti menjadi dasar perhitungan," ujarnya dalam konferensi persi di Kantor Pusat Apindo di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurut Hariyadi, jika pemerintah menggunakan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015, maka keputusah itu merupakan kebijakan yang mundur.

Justru, bilang dia, dengan aturan yang lama membuat adanya kesenjangan pengupahan antar daerah.

"Karena justru selama ini kita membuat pola pengupahan lebih adil, karena kalau PP 78 itu, yang tinggi jadi tinggi, yang rendah nggak ngejar. Nah, dalam PP 36 itu diatur untuk menjaga kesenjangan antar daerah," ucap dia.

Dalam hal ini, Hariyadi mengigatkan, pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkan secara serius dengan mempertimbangkan biaya dan manfaatnya.

"Apindo mengharapkan agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak terbebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundangan-undangan secara konsisten," kata dia.

Sebelumnya, buruh mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.

Pasalnya, PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono, menyebut bahwa kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.

"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Pengadilan Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies Soal UMP 2022

Tok! Pengadilan Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies Soal UMP 2022

Jakarta | Rabu, 16 November 2022 | 13:07 WIB

Gerakan Buruh Jakarta Kawal Sidang Penentuan UMP DKI 2023,  Ajukan Kenaikan 13 Persen

Gerakan Buruh Jakarta Kawal Sidang Penentuan UMP DKI 2023, Ajukan Kenaikan 13 Persen

Video | Rabu, 16 November 2022 | 07:30 WIB

Ikut Kawal Sidang Penentuan UMP DKI 2023, Gerakan Buruh Jakarta Bawa Nama Anies dan Ajukan Kenaikan 13 Persen

Ikut Kawal Sidang Penentuan UMP DKI 2023, Gerakan Buruh Jakarta Bawa Nama Anies dan Ajukan Kenaikan 13 Persen

Jakarta | Selasa, 15 November 2022 | 18:11 WIB

Terkini

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.935

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.935

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:56 WIB

Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal

Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:52 WIB

Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar

Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:17 WIB

IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah

IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:11 WIB

Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi

Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:51 WIB

Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%

Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:47 WIB

Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis

Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:36 WIB

Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun

Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:33 WIB

IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak

IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:26 WIB

Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?

Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:23 WIB