Apindo Tolak Keras Perubahan Formula Penetapan UMP 2023, Ini Alasannya

Rabu, 16 November 2022 | 17:54 WIB
Apindo Tolak Keras Perubahan Formula Penetapan UMP 2023, Ini Alasannya
Apindo Tolak Keras Adanya Perubahan Formula Penetapan UMP 2023. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasalnya, PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono, menyebut bahwa kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.

"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI