Carut Marut Pengeloaan Blok Migas Bula di Maluku

Vania Rossa | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 18 November 2022 | 20:13 WIB
Carut Marut Pengeloaan Blok Migas Bula di Maluku
Ilustrasi Blok Migas. (Dok: SKK Migas)

Suara.com - Pengelolaan blok minyak dan gas (Migas) Bula di Seram, Maluku Utara, mengalami masalah. Salah satunya, hak partisipasi atau participating interst (PI) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Pemerintah provinsi yang belum kunjung diberikan.

Bahkan, pemerintah provinsi Maluku meminta pariticipating interest (PI) atau hak partisipasi pengelolaan blok Bula sebesar 30%.

Rencananya pengalihan PI untuk pemerintah daerah tersebut akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Maluku Energi Abadi (Perseroda).

Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina, menjelaskan, sebenarnya proses pengalihan PI awalnya berlangsung sejak Januari 2022. Akan tetapi hingga kini tidak juga terealisasi, bahkan saat ada perjanjian untuk melakukan penandatanganan pihak ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited yang tidak menghadiri acara tersebut.

Sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% Kepada BUMD Pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum mengajukan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas KBH (Kontrak Bagi Hasil) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," ujar Musalam dalam keterangannya, Jumat (18/11).

Menurut Musalam, pemerintah provinsi Maluku telah berulang kali dibuat kecewa dengan sikap para kontraktor. Kedua kontraktor, kata dia, hingga kini belum juga memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan," kata Musalam.

Untuk diketahui, penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10% kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu di Jakarta, namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Sementara, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10% di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Beri Akses Energi Surya Hingga ke Daerah Terpencil

Pertamina Beri Akses Energi Surya Hingga ke Daerah Terpencil

Bisnis | Jum'at, 18 November 2022 | 11:01 WIB

Shell Kabur dari Blok Masela, Pemerintah Indonesia Harus Benahi Industri Migas

Shell Kabur dari Blok Masela, Pemerintah Indonesia Harus Benahi Industri Migas

Bisnis | Jum'at, 18 November 2022 | 09:03 WIB

Pemerintah Masih Sakit Hati Shell Hengkang dari Blok Masela

Pemerintah Masih Sakit Hati Shell Hengkang dari Blok Masela

Bisnis | Selasa, 15 November 2022 | 17:34 WIB

Terkini

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:35 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:12 WIB

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:43 WIB

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:36 WIB

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:31 WIB

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:26 WIB

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:59 WIB

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:53 WIB

Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga

Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:42 WIB

Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia

Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:40 WIB