Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Jumlah Uang yang Diterima Karyawan Gojek-Tokopedia Usai Kena PHK

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 20 November 2022 | 10:14 WIB
Jumlah Uang yang Diterima Karyawan Gojek-Tokopedia Usai Kena PHK
Ilustrasi mengirim makanan buat orang lain. (Dok: Gojek)

Suara.com - Karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang terdampak PHK massal tidak hanya mendapatkan kompensasi sesuai UU di masing-masing negara tapi juga menerima sejumlah dukungan finansial.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan, perusahaan siap memberi dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.

Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.

Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023.

Andre mengatakan GoTo memutuskan melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap untuk mendukung langkah perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya.

Menurut Andre, keputusan berat tersebut terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. Sehingga, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Menanggapi langkah GoTo tersebut, Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha melihat kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahkan diatas ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, benefit di atas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja.

Ia juga menilai poin konseling baik karir, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi bukanlah hal mudah.

“Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non-keuangan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan praktisi Human Resources (HR) Randika Sulistyo. Menurutnya, jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK.

“Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Jadi apa yang dilakukan GoTo perlu diapresiasi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan,” katanya.

Sementara dari sisi benefit keuangan, lanjut Randika, apa yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan yang terdampak PHK sudah sangat baik. Menurutnya, jika sebuah perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada saja, benefit yang diterima oleh karyawan sudah cukup besar. Sementara GoTo dapat memberikan lebih dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat

Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat

| Minggu, 20 November 2022 | 10:12 WIB

Ingat PHK Pekerja Harus Ikutin Aturan, Ga Bisa Seenaknya

Ingat PHK Pekerja Harus Ikutin Aturan, Ga Bisa Seenaknya

| Minggu, 20 November 2022 | 08:38 WIB

Nasib Ruangguru: Dulu Berprestasi Dipuji Jokowi, Kini Terseret Badai PHK

Nasib Ruangguru: Dulu Berprestasi Dipuji Jokowi, Kini Terseret Badai PHK

News | Sabtu, 19 November 2022 | 19:15 WIB

Makin Banyak Karyawan Startup Kena Badai PHK, Terbaru GoTo dan Ruangguru

Makin Banyak Karyawan Startup Kena Badai PHK, Terbaru GoTo dan Ruangguru

News | Sabtu, 19 November 2022 | 14:02 WIB

Perusahaan Startup Ramai-Ramai PHK Ribuan Karyawan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Perusahaan Startup Ramai-Ramai PHK Ribuan Karyawan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Bisnis | Jum'at, 18 November 2022 | 20:01 WIB

Ruangguru PHK Massal Ratusan Karyawan, Ancaman Resesi Makin Nyata

Ruangguru PHK Massal Ratusan Karyawan, Ancaman Resesi Makin Nyata

Bisnis | Jum'at, 18 November 2022 | 19:01 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB