Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Menteri Teten Blak-blakan Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Sangat Alot

M Nurhadi | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 28 November 2022 | 19:14 WIB
Menteri Teten Blak-blakan Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Sangat Alot
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki resmikan peluncuran program Pasar Lokal Suara UMKM yang diinisiasi Suara.com, Senin (15/8/2022).

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan alotnya penyelesaian kasus kekerasan seksual yang melibatkan pegawainya. Menurut dia, adanya faktor kekerabatan menjadi alasan kasus tersebut berlarut-larut.

Selain itu, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND.

"Hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Namun demikian, Menteri Teten menegaskan pihaknya tidak mentolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Dirinya berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020," imbuh Teten.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.

Setelah aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).

Arif melanjutkan, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

"Dalam perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku,  selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020," jelas dia.

Di sisi lain, tutur Arif, Kemenkop UMK juga langsung memanggil dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

"Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP," imbuh dia.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

"Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini," pungkas Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Menteri Teten Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Menteri Teten Pastikan Hak Korban Terpenuhi

News | Senin, 28 November 2022 | 17:34 WIB

2 ASN Kementerian Koperasi Dipecat Karena Memperkosa

2 ASN Kementerian Koperasi Dipecat Karena Memperkosa

Sulsel | Senin, 28 November 2022 | 14:17 WIB

Selain Penjara 13 Tahun dan Deportasi, Kris Wu eks EXO Didenda Rp 1,3 Triliun

Selain Penjara 13 Tahun dan Deportasi, Kris Wu eks EXO Didenda Rp 1,3 Triliun

Entertainment | Minggu, 27 November 2022 | 10:35 WIB

Hukuman untuk Kris Wu, Dijatuhi Penjara 13 Tahun hingga Dideportasi

Hukuman untuk Kris Wu, Dijatuhi Penjara 13 Tahun hingga Dideportasi

Your Say | Sabtu, 26 November 2022 | 16:15 WIB

Kris Wu 'Mantan Personil Boyband Kpop' Resmi Ditahan 13 Tahun Penjara dan Dideportasi

Kris Wu 'Mantan Personil Boyband Kpop' Resmi Ditahan 13 Tahun Penjara dan Dideportasi

| Sabtu, 26 November 2022 | 10:30 WIB

Terbukti Perkosa 3 Gadis Mabuk, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi

Terbukti Perkosa 3 Gadis Mabuk, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi

Entertainment | Jum'at, 25 November 2022 | 22:18 WIB

Terkini

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:08 WIB