Resmi! Penetapan Tarif Ojek Online Ditentukan oleh Kepala Daerah

M Nurhadi

Selasa, 29 November 2022 | 12:14 WIB
Resmi! Penetapan Tarif Ojek Online Ditentukan oleh Kepala Daerah
Ilustrasi driver ojol membonceng customer. (Unsplash.com/ Afif Kusuma)

Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif ojek online atau ojol akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah.

"Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," kata Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Ia menjelaskan,pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum adanya pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menhub.

Sementara perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Selain itu, kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. 

Bersama dengan Gubernur, Menhub akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia.

Hendro menambahkan, ada perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang ditandatangani pada 7 September 2022.

baca juga

Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.

Namun demikian, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

"Laporan kepada Dirjen Hubdar berupa dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, data operasional jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berani dan Paling Repot Siskaeee Gituan di Pinggir Jalan Tol, Ngaku Ratusan Pria Sudah Dicoba

Berani dan Paling Repot Siskaeee Gituan di Pinggir Jalan Tol, Ngaku Ratusan Pria Sudah Dicoba

Cianjur | Minggu, 27 November 2022 | 13:00 WIB

8 Syarat Daftar Driver Ojol inDriver, Kendaraan Minimal Tahun 2009

8 Syarat Daftar Driver Ojol inDriver, Kendaraan Minimal Tahun 2009

Bisnis | Jum'at, 25 November 2022 | 16:44 WIB

Dibonceng Pakai Motor Lewati di Antara Truk, Penumpang Auto Istighfar

Dibonceng Pakai Motor Lewati di Antara Truk, Penumpang Auto Istighfar

Jogja | Sabtu, 26 November 2022 | 11:10 WIB

Di Luar Nalar, Driver Ojol Ini Bawa Orderan Tak Biasa

Di Luar Nalar, Driver Ojol Ini Bawa Orderan Tak Biasa

Jatim | Kamis, 24 November 2022 | 14:30 WIB

Dianggap Sukses Hidupkan Bandara JB Soedirman, Bupati Purbalingga Diminta Paparkan Strategi di Kemenhub

Dianggap Sukses Hidupkan Bandara JB Soedirman, Bupati Purbalingga Diminta Paparkan Strategi di Kemenhub

Purwokerto | Rabu, 23 November 2022 | 12:43 WIB

Para Pekerja Mandiri Seperti Pengemudi Ojek Online Akan Lebih Mudah Ajukan Kredit Perumahan Rakyat

Para Pekerja Mandiri Seperti Pengemudi Ojek Online Akan Lebih Mudah Ajukan Kredit Perumahan Rakyat

Otomotif | Selasa, 22 November 2022 | 19:13 WIB

Terkini

25 Tahun Serangan 9/11, Cerita Mereka yang Bertugas saat 4 Pesawat Tabrak WTC

25 Tahun Serangan 9/11, Cerita Mereka yang Bertugas saat 4 Pesawat Tabrak WTC

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:35 WIB

Sound Horeg dan Pertanyaan yang Belum Usai: Pantaskah Ia Disebut Budaya?

Sound Horeg dan Pertanyaan yang Belum Usai: Pantaskah Ia Disebut Budaya?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 13:35 WIB

Diteriaki Copet Saat Kabur, Pengedar 3.000 Pil Koplo Dibekuk Warga dan Polisi di Surabaya

Diteriaki Copet Saat Kabur, Pengedar 3.000 Pil Koplo Dibekuk Warga dan Polisi di Surabaya

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 13:33 WIB

Review Agensi Rumah Tangga: Cerita Kocak di Balik Pekerjaan ART

Review Agensi Rumah Tangga: Cerita Kocak di Balik Pekerjaan ART

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 13:30 WIB

Pramono Targetkan Stunting di Jakarta Turun Jadi 14 Persen dalam Dua Tahun

Pramono Targetkan Stunting di Jakarta Turun Jadi 14 Persen dalam Dua Tahun

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:28 WIB

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:27 WIB

Kasus Korupsi Perdin Rp5,9 Miliar, Eks Pejabat Kementan Indah Megahwati Bakal Jalani Sidang Perdana

Kasus Korupsi Perdin Rp5,9 Miliar, Eks Pejabat Kementan Indah Megahwati Bakal Jalani Sidang Perdana

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:26 WIB

Bye Kulit Belang! 4 Sunscreen Mist Solusi Praktis Buat Aktivitas Outdoor

Bye Kulit Belang! 4 Sunscreen Mist Solusi Praktis Buat Aktivitas Outdoor

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 13:25 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan

Jogja | Jum'at, 11 September 2026 | 13:24 WIB

Tips dari Dokter: Cara Aman Pakai Krim Apotek Glycore 8% untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif

Tips dari Dokter: Cara Aman Pakai Krim Apotek Glycore 8% untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:20 WIB

×