Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 06:34 WIB
Potensi Dualisme Kewenangan di Perpres Neraca Komoditas
Ilustrasi pelabuhan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), jelas Tatang, telah menggunakan perbaikan tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas. Sementara itu, akuntabilitas dan transparansi tata kelola ekspor impor melalui neraca komoditas menggunakan Sistem Nasional NK (SINAS NK).

Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, terdapat tiga fokus pencegahan korupsi. Poin pertama menyasar perizinan dan tata niaga. Apabila neraca komoditas telah dievaluasi, menurut Tatang, dalam perspektif penetapan kebijakan, nantinya dukungan pengambilan kebijakan nasional, seperti alokasi impor, akan berbasis data yang terstandar dan tunggal yang telah disepakati antar-K/L yang bersangkutan.

"Untuk menciptakan data yang standar ini, kami menyusun struktur komoditas untuk disepakati seluruh K/L yang terlibat, sehingga nantinya ketika impor, tidak ada satu komoditas yang tercecer," jelas Tatang.

Lalu, ketertelusuran data komoditas dari hulu, yaitu hasil rapat koordinasi terbatas kementerian, hingga ke hilir, seperti persetujuan impor atau ekspor (PI/PE) dan pemberitahuan impor atau ekspor barang (PIB/PEB) yang akan saling terhubung. Selanjutnya, juga ada kebijakan komoditas yang sinkron dari hulu ke hilir.

"Misalnya, ada kebutuhan beras pecah. Nanti disepakati nomenklatur beras pecah. Tapi tidak bisa ditentukan oleh satu kementerian, harus dikoordinasikan dengan kementerian lain, dari hulu sampai hilir," paparnya.

Dari layanan operasional, neraca komoditas akan memberikan kejelasan peran masing-masing K/L yang terlibat, kejelasan utilisasi output verifikasi K/L, kejelasan data tersedia, dan jaminan terpenuhinya data.

Sementara bagi pengguna jasa atau pelaku usaha, Tatang menyatakan, neraca komoditas akan memberikan simplifikasi dokumen persyaratan. Dengan demikian, bisa meminimalisasi repetisi dan duplikasi dokumen persyaratan.

"Neraca komoditas nantinya memberikan efisiensi layanan dengan penerapan fitur pengajuan rencana kebutuhan sekaligus pengajuan PI/PE, juga memberikan kepastian layanan," tandas Tatang.

Baca Juga: Kementerian Hingga Pemda Mulai Pakai Produk Lokal, Jokowi: Tinggalkan Barang Impor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI