PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk subsidi yang medistribusikan pupuk subsidi sesuai aturan yang direkomendasikan Panja Komisi IV DPRD.
Hingga 31 Oktober 2022, PT Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 77,3% dari total yang dialokasikan. Sementara itu per 31 Oktober 2022, penyerapan Urea mencapai 73,8% dan NPK 79,4%.
Tak hanya itu, Pupuk Indonesia juga telah bersikap tegas terhadap para penyalahguna penyaluran pupuk subsidi dengan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan kepolisian.