Akulaku Finance Indonesia Gandeng P2P Lending Mekar Salurkan Pembiayaan Produktif

Iwan Supriyatna

Senin, 19 Desember 2022 | 09:17 WIB
Akulaku Finance Indonesia Gandeng P2P Lending Mekar Salurkan Pembiayaan Produktif
PT Akulaku Finance Indonesia, menyalurkan fasilitas pendanaan dengan skema channeling ke PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar).

Suara.com - Perusahaan pembiayaan berbasis digital bagian dari Akulaku Group, PT Akulaku Finance Indonesia, menyalurkan fasilitas pendanaan dengan skema channeling kepada perusahaan teknologi finansial pendanaan bersama (peer-to-peer lending) PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar).

Komitmen pendanaan tersebut ditujukan untuk penyaluran pembiayaan produktif bagi UMKM binaan koperasi seluruh Indonesia yang bermitra dengan Mekar.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengungkapkan bahwa kolaborasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menggulirkan penyaluran pembiayaan ke segmen produktif.

"Kolaborasi ini bukan sebatas bertujuan untuk memperluas portofolio pembiayaan Akulaku Finance ke sektor produktif. Namun juga membantu memberikan kontribusi signifikan bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan bisnis mikro," ujarnya.

Direktur Utama Mekar Ceppy Yana Mulyana mengungkapkan bahwa kolaborasi strategis Mekar dengan Akulaku Finance Indonesia memungkinkan perusahaan untuk dapat meningkatkan penetrasi penyaluran pembiayaan UMKM mitra koperasi di berbagai daerah.

“Mekar sangat menyambut baik kolaborasi bersama Akulaku Finance Indonesia. Sejalan dengan misi Mekar, kolaborasi ini akan meningkatkan akses finansial bagi pelaku UMKM dan menghasilkan manfaat sosial bagi masyarakat” ujarnya.

PT Akulaku Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan berbasis digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan merupakan pengendali atas solusi layanan buy now pay later Akulaku PayLater yang tersedia sebagai metode pembayaran di berbagai platform e-commerce teratas di Indonesia.

Solusi yang dihadirkan oleh Akulaku Finance Indonesia secara konsisten membuka akses layanan keuangan digital kepada segmen konsumen yang memiliki keterbatasan riwayat kredit dan sebelumnya kurang terlayani oleh layanan keuangan formal.

Sedangkan, Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna) merupakan sebuah perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

baca juga

Perusahaan tersebut menghubungkan lender dengan koperasi yang terhubung dengan bisnis mikro yang membutuhkan pembiayaan modal usaha. Mekar telah menyalurkan pembiayaan produktif senilai Rp600 miliar hingga November 2022. Mekar telah bermitra dengan dengan sebanyak 38 koperasi di berbagai wilayah di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Ancaman Resesi, Bisnis Industri Pembiayaan Diyakini Masih Kuat

Ada Ancaman Resesi, Bisnis Industri Pembiayaan Diyakini Masih Kuat

Bisnis | Jum'at, 02 Desember 2022 | 12:59 WIB

Tren Pembiayaan Hijau untuk Proyek Berkelanjutan

Tren Pembiayaan Hijau untuk Proyek Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:46 WIB

BFI Finance Turut Andil Pulihkan Kinerja Industri Percetakan Lewat Layanan Pembiayaan

BFI Finance Turut Andil Pulihkan Kinerja Industri Percetakan Lewat Layanan Pembiayaan

Bisnis | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:32 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×