Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.986,497
LQ45 594,918
Srikehati 295,219
JII 350,443
USD/IDR 17.983

Rugikan Rp2,38 Miliar, Koruptor BPR Lombok Hanya Didenda Rp200 Juta

M Nurhadi

Rabu, 21 Desember 2022 | 19:11 WIB
Rugikan Rp2,38 Miliar, Koruptor BPR Lombok Hanya Didenda Rp200 Juta
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Dua terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang, Agus Fanahesa dan Johari divonis 2 tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan subsider JPU.

"Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (21/12/2022).

Dalam dakwaan subsider tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.

Dengan demikian, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyebut, dua terdakwa memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.

"Tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena bukti penerimaan uang ke terdakwa tidak bisa dibuktikan," ujar dia.

Namun, hakim memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar.

"Mempersilakan agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk proses pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara," ucap dia.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

baca juga

Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.

Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.

Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.

Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.

Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'

OTT KPK, Menteri Luhut: 'mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau'

Serang | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:45 WIB

Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...

Luhut Minta Kurangi OTT KPK Gegara Bikin Negara Jelek, Ditepis Ma'ruf Amin: Masih Perlu, Tapi...

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 17:08 WIB

Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung

Dihantam Kasus Korupsi, Pukat UGM Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan di Mahkamah Agung

Jogja | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:35 WIB

Ribut Ucapan Luhut soal OTT KPK, 30 Pejabat Ini yang Coreng Nama Negara Sepanjang 2022

Ribut Ucapan Luhut soal OTT KPK, 30 Pejabat Ini yang Coreng Nama Negara Sepanjang 2022

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 14:36 WIB

Turis Asing Tuduh Warga Desa Wisata Sade Lakukan Penipuan, Menparekraf Beri Klarifikasi

Turis Asing Tuduh Warga Desa Wisata Sade Lakukan Penipuan, Menparekraf Beri Klarifikasi

Indotnesia | Rabu, 21 Desember 2022 | 14:31 WIB

Profil dan Kekayaan 5 Hakim MA Tersangka KPK, Sudrajad Dimyati Paling Tajir

Profil dan Kekayaan 5 Hakim MA Tersangka KPK, Sudrajad Dimyati Paling Tajir

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 13:33 WIB

Terkini

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:25 WIB

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:13 WIB

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09 WIB

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:08 WIB

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:02 WIB

×