Motor Tetangga menjadi pilihan transportasi yang memberikan keamanan, kenyamanan, dan harga yang murah untuk pengguna sebagai prioritas utama.
Layanan ini akan memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memesan dan menentukan tujuan pengantaran pada aplikasi.
Mobil Tetangga, bisa diandalkan untuk mengantar pengguna kemanapun tujuannya tanpa repot mengemudi. Bepergian pun bisa lebih nyaman dan tetap ramah dikantong.
Harga yang ditetapkan pada layanan Tetanggaku sudah mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Untuk layanan Motor Tetanggaku tarif yang berlaku untuk Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) terdapat tarif flat minimal 4 kilometer pertama yaitu Rp 10.500.
Kilometer selanjutnya akan dikenakan tarif normal di luar jam sibuk sebesar Rp 2.600 per kilometer.
Layanan Mobil Tetangga Zona II memiliki tarif flat minimal 4 kilometer yakni Rp 14.400 dan untuk kilometer berikutnya dikenakan Rp 3.500 per kilometernya di waktu normal di luar jam sibuk.
Untuk Mobil Tetangga Xtra tarif kilometer berikutnya di waktu normal di luar jam sibuk adalah Rp 4.000.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Diminta Serius Bahas RUU LLAJ untuk Atur Transportasi Online