- PKP hingga Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
- PKP lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
- PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%
Kontributor : Annisa Fianni Sisma