"Terkait informasi tunggakan polis yang katanya mencapai Rp15 Triliun, sedangkan aset tidak sampai Rp100 miliar, itu lah yang kami akan verifikasi kebenarannya dalam proses likuidasi ini, juga dengan bantuan dari auditor independen," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, kasus gagal bayar Wanaartha Life berlanjut dengan keputusan OJK mencabut izin usaha PT WAL dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Setelah mencabut izin usaha, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.