Kronologi Kasus Wanaartha Life Hingga Rugikan Nasabah Rp12 Triliun

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:02 WIB
Kronologi Kasus Wanaartha Life Hingga Rugikan Nasabah Rp12 Triliun
ilustrasi asuransi. (Dok. Sequis Life)

Suara.com - Kronologi kasus yang dialami perusahaan asuransi Wanaartha Life atau PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Penyebabnya, Wanaartha Life terbukti tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas/risk based capital (RBC) yang ditetapkan.

RBC adalah perbandingan antara modal suatu perusahaan asuransi dengan risiko yang kemungkinan bisa terjadi. Berdasarkan peraturan OJK, perusahaan asuransi wajib memiliki nilai RBC minimal pada level 120 persen. 

Kronologi kasus Wanaartha Life bermula saat penyidikan kasus gagal bayar dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkembangan kasus perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut, Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran ratusan rekening efek, salah satunya milik Wanaartha Life.

Kemudian, Wanaartha Life membuat pernyataan bahwa perusahaan belum bisa memenuhi kewajiban dan hak pemegang polis meskipun pembayaran akan tetap dilakukan secara bertahap. Wanaartha juga menjamin pemegang polis akan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Atas kasus tersebut, Wanaartha Life pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Mei 2020. Namun, langkah tersebut ditolak lantaran bisa menyebabkan keputusan pengadilan yang tumpang tindih dengan kasus korupsi Jiwasraya yang telah dimulai sejak 3 Juni 2020.

Setelah izin usaha dicabut, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

OJK menjelaskan, pemicu Wanaartha Life tidak mampu memenuhi RBC karena selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor tidak terpenuhi.

Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Parahnya, Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Padahal OJK telah melakukan tindakan pengawasan seperti memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan pada bulan Oktober 2018.

Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

Ketiga, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Keempat, Melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 paling lama tiga bulan tapi tidak juga memenuhi kewajibannya.

Kelima, melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyaluran Kredit BPR dan BPRS Dibatasi

Penyaluran Kredit BPR dan BPRS Dibatasi

| Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:45 WIB

Kantongi Persetujuan OJK, Bank BJB Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu

Kantongi Persetujuan OJK, Bank BJB Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2022 | 18:40 WIB

Kembangkan Garda Mobile Otocare, Asuransi Astra Dapatkan Best Digital Brand Awards 2022

Kembangkan Garda Mobile Otocare, Asuransi Astra Dapatkan Best Digital Brand Awards 2022

Otomotif | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:50 WIB

Punya Program Asuransi Nelayan dan Peningkatan Kesejahteraan, Ganjar Kembali Dapat Dukungan

Punya Program Asuransi Nelayan dan Peningkatan Kesejahteraan, Ganjar Kembali Dapat Dukungan

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:55 WIB

Biaya Medis Terus Meningkat Setiap Tahun, Seberapa Perlu Punya Asuransi Kesehatan?

Biaya Medis Terus Meningkat Setiap Tahun, Seberapa Perlu Punya Asuransi Kesehatan?

Health | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:56 WIB

KemenkopUKM Siap Akomodir 5 Poin Tuntutan Massa Aksi FKGI

KemenkopUKM Siap Akomodir 5 Poin Tuntutan Massa Aksi FKGI

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2022 | 07:29 WIB

Terkini

5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:58 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:47 WIB

Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik

Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:37 WIB

Malaysia Jadi Negara Pertama Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Malaysia Jadi Negara Pertama Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:37 WIB

Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 5,5 Persen Meski Ada Perang

Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 5,5 Persen Meski Ada Perang

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:20 WIB

Menteri Airlanga: Defisit APBN 3 Persen Harga Mati, Tapi Perppu Masih Mungkin Dikeluarkan

Menteri Airlanga: Defisit APBN 3 Persen Harga Mati, Tapi Perppu Masih Mungkin Dikeluarkan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:18 WIB

IHSG Hijau di Sesi I ke 7.102, Ini Proyeksi Pergerakan Sesi II

IHSG Hijau di Sesi I ke 7.102, Ini Proyeksi Pergerakan Sesi II

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:55 WIB

Mengapa Kritik Ekonom Disebut 'Noise' Oleh Prabowo dan Purbaya?

Mengapa Kritik Ekonom Disebut 'Noise' Oleh Prabowo dan Purbaya?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:54 WIB

AS Desak Militer Jepang, Korsel, China hingga Eropa Buka Selat Hormuz, Realistis atau Sia-sia?

AS Desak Militer Jepang, Korsel, China hingga Eropa Buka Selat Hormuz, Realistis atau Sia-sia?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB

Konflik AS-Iran Belum Mereda, Harga Bertahan di atas 100 Dolar AS

Konflik AS-Iran Belum Mereda, Harga Bertahan di atas 100 Dolar AS

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB