Segini Gaji dan Tunjangan Kades, Pantas Minta Nambah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:27 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Kades, Pantas Minta Nambah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
PP Papdesi menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun kemudian, dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. 

Sementara itu, besaran insentif bagi masing-masing aparatur desa ditetapkan oleh tiap-tiap desa dengan mempertimbangkan kondisi keuangan. Mengacu pada aturan yang sama, penghasilan tetap dan tunjangan atau intensif aparatur desa hanya boleh menghabiskan paling banyak paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa. Dengan demikian, jika sebuah desa tergolong miskin, sangat mungkin aparaturnya hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan atau insentif. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI