Buruh Dan Konsumen Bersatu, Tolak Revisi PP 109/2012

Bangun Santoso, Achmad Fauzi

Minggu, 22 Januari 2023 | 10:24 WIB
Buruh Dan Konsumen Bersatu, Tolak Revisi PP 109/2012
Ilustrasi demo buruh. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakta Konsumen bersama perwakilan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak revisi Aturan PP 109/2012.

Revisi PP 109/2012 itu dinilai bukan solusi yang tepat dalam menangani permasalahan pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen mengatakan, adanya keengganan pemerintah untuk merangkul 69,1 juta konsumen rokok di Indonesia dalam perumusan dan penegakan kebijakan tembakau.

"Perlu melibatkan konsumen hal partisipatif dalam regulasi. Konsumen ini seperti anak tiri. Menyumbang cukai, infrastruktur, pembangunan, tapi hak partisipatif secara konstitusional saat ini belum diberikan. Sampai hari ini masih jarang terjadi apalagi apalagi di level setingkat menteri seperti halnya PP 109/2012. Justifikasi dengan satu sudut pandang saja," ujarnya seperti dikutip, Minggu (22/1/2023).

Padahal, Ari melanjutkan, substansi PP 109/2012 dipandang sudah cukup untuk mengatasi permasalahan terkait rokok, hanya masih lemah dalam praktiknya. PP 109/2012 sudah melarang keterlibatan anak-anak di bawah 18 tahun dalam aktivitas jual-beli hingga promosi rokok.

"Makanya bahwa prevalensi perokok itu dikaitkan dengan merevisi PP 109/2012, menurut saya hari ini yang dilakukan pemerintah tidak fair. Revisi PP 109/2012 tidak akan mengubah apapun apabila pemerintah tidak memberikan hak partisipasi bagi konsumen dalam perumusan kebijakan dan mendorong keterlibatan konsumen dalam gerakan penyuluhan rokok bersama bagi nonperokok, termasuk anak di bawah umur," jelas Ari.

Menurutnya, pemerintah perlu merangkul semua pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pendekatan persuasif melalui gerakan bersama dalam upaya mencegah perokok anak.

Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono, menyepakati pendapat tersebut dengan menunjukkan ketidaksesuaian data pemerintah dengan kondisi riil perokok saat ini.

Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukkan penurunan angka perokok anak berusia 18 tahun ke bawah sejak empat tahun terakhir. Namun, pemerintah tetap merujuk data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebagai dasar dari usulan revisi PP 109/2012 dalam Keppres 25/2022.

baca juga

Di samping itu, alasan yang dipilih pemerintah dalam mendorong revisi tidak konsisten dan tidak berdasarkan pada hasil evaluasi.

"Evaluasi saja belum sudah berbicara tentang revisi. Hadirnya PP itu sudah mengurangi jumlah produksi rokok. Jumlah prevalensi perokok anak juga turun, kok. Pemerintah memperlakukan rokok sebagai produk legal yang perlakuannya ilegal," kata Hananto.

Sikap pemerintah lantas dianggap diskriminatif dan membunuh ekosistem tembakau dengan merugikan sekitar 2 juta petani tembakau, 2 juta peritel, 1,5 petani cengkeh, 600 ribu karyawan, dan negara sendiri.

Ketua Persatuan PPRK, Agus Sarjono, menyampaikan dampak dari kurangnya evaluasi PP 109/2012 terhadap perusahaan rokok. Perusahaan rokok berkontribusi dalam mencapai target pendapatan pemerintah dan mematuhi aturan, termasuk PP 109/2012. Akan tetapi, pemerintah justru mengesampingkan hal ini dan gagal menangkap celah pemberlakuan aturan yang lebih mendesak.

"Jumlah rokok SKT dan SKM sudah diatur perbungkusnya, jadi kita tidak mungkin mengakali. Kalau (pemerintah) akan mengatur tentang pendapatan negara itu masuk akal. Tapi kalau (pemerintah) mau lebih kreatif, (pemerintah seharusnya memikirkan) bagaimana memasifkan penanggulangan rokok ilegal karena ada dana DBHCHT," imbuh dia.

Pemerintah didesak untuk memikirkan penggunaan dana DBHCHT dengan tepat, tidak seperti kondisi saat ini yang kurang transparan.

Alih-alih merevisi PP 109/2012, pemerintah perlu memperkuat penegakan dan pengawasan. Optimalisasi PP 109/2012 perlu dikawal secara partifipatif dan inklusif sehingga tidak ada satu isu pun yang tertinggal, termasuk isu kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Dia Pemilik PT GNI di Saat Nyawa Melayang hingga Darah Segar Mengalir ketika Bentrok Besar TKA China vs Buruh Lokal

Ini Dia Pemilik PT GNI di Saat Nyawa Melayang hingga Darah Segar Mengalir ketika Bentrok Besar TKA China vs Buruh Lokal

Soreang | Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:03 WIB

Buruh Protes Kebijakan Jalan Berbayar: Pemprov DKI Jakarta Palak Warga!

Buruh Protes Kebijakan Jalan Berbayar: Pemprov DKI Jakarta Palak Warga!

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:54 WIB

Demi Utamakan Kualitas Terbaik, Ini Pentingnya Sertifikasi Produk

Demi Utamakan Kualitas Terbaik, Ini Pentingnya Sertifikasi Produk

Press Release | Kamis, 19 Januari 2023 | 09:55 WIB

YLKI Ungkap Ada Pengaduan Konsumen yang Ditagih Bayar, Padahal Tak Ajukan Pinjol

YLKI Ungkap Ada Pengaduan Konsumen yang Ditagih Bayar, Padahal Tak Ajukan Pinjol

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:20 WIB

Pekerja Hingga Konsumen Ramai-ramai Tolak Revisi PP 109/2012, Begini Alasannya

Pekerja Hingga Konsumen Ramai-ramai Tolak Revisi PP 109/2012, Begini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:16 WIB

Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Terima Bantuan Rp 1,2 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Terima Bantuan Rp 1,2 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Purwokerto | Kamis, 19 Januari 2023 | 05:42 WIB

494 Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Dapat BLT DBHCHT Rp 1,2 Juta, Petani Tembakau Tidak

494 Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Dapat BLT DBHCHT Rp 1,2 Juta, Petani Tembakau Tidak

Purwokerto | Rabu, 18 Januari 2023 | 20:28 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×