Buruh Dan Konsumen Bersatu, Tolak Revisi PP 109/2012

Bangun Santoso, Achmad Fauzi

Minggu, 22 Januari 2023 | 10:24 WIB
Buruh Dan Konsumen Bersatu, Tolak Revisi PP 109/2012
Ilustrasi demo buruh. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakta Konsumen bersama perwakilan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak revisi Aturan PP 109/2012.

Revisi PP 109/2012 itu dinilai bukan solusi yang tepat dalam menangani permasalahan pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen mengatakan, adanya keengganan pemerintah untuk merangkul 69,1 juta konsumen rokok di Indonesia dalam perumusan dan penegakan kebijakan tembakau.

"Perlu melibatkan konsumen hal partisipatif dalam regulasi. Konsumen ini seperti anak tiri. Menyumbang cukai, infrastruktur, pembangunan, tapi hak partisipatif secara konstitusional saat ini belum diberikan. Sampai hari ini masih jarang terjadi apalagi apalagi di level setingkat menteri seperti halnya PP 109/2012. Justifikasi dengan satu sudut pandang saja," ujarnya seperti dikutip, Minggu (22/1/2023).

Padahal, Ari melanjutkan, substansi PP 109/2012 dipandang sudah cukup untuk mengatasi permasalahan terkait rokok, hanya masih lemah dalam praktiknya. PP 109/2012 sudah melarang keterlibatan anak-anak di bawah 18 tahun dalam aktivitas jual-beli hingga promosi rokok.

"Makanya bahwa prevalensi perokok itu dikaitkan dengan merevisi PP 109/2012, menurut saya hari ini yang dilakukan pemerintah tidak fair. Revisi PP 109/2012 tidak akan mengubah apapun apabila pemerintah tidak memberikan hak partisipasi bagi konsumen dalam perumusan kebijakan dan mendorong keterlibatan konsumen dalam gerakan penyuluhan rokok bersama bagi nonperokok, termasuk anak di bawah umur," jelas Ari.

Menurutnya, pemerintah perlu merangkul semua pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pendekatan persuasif melalui gerakan bersama dalam upaya mencegah perokok anak.

Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono, menyepakati pendapat tersebut dengan menunjukkan ketidaksesuaian data pemerintah dengan kondisi riil perokok saat ini.

Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukkan penurunan angka perokok anak berusia 18 tahun ke bawah sejak empat tahun terakhir. Namun, pemerintah tetap merujuk data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebagai dasar dari usulan revisi PP 109/2012 dalam Keppres 25/2022.

baca juga

Di samping itu, alasan yang dipilih pemerintah dalam mendorong revisi tidak konsisten dan tidak berdasarkan pada hasil evaluasi.

"Evaluasi saja belum sudah berbicara tentang revisi. Hadirnya PP itu sudah mengurangi jumlah produksi rokok. Jumlah prevalensi perokok anak juga turun, kok. Pemerintah memperlakukan rokok sebagai produk legal yang perlakuannya ilegal," kata Hananto.

Sikap pemerintah lantas dianggap diskriminatif dan membunuh ekosistem tembakau dengan merugikan sekitar 2 juta petani tembakau, 2 juta peritel, 1,5 petani cengkeh, 600 ribu karyawan, dan negara sendiri.

Ketua Persatuan PPRK, Agus Sarjono, menyampaikan dampak dari kurangnya evaluasi PP 109/2012 terhadap perusahaan rokok. Perusahaan rokok berkontribusi dalam mencapai target pendapatan pemerintah dan mematuhi aturan, termasuk PP 109/2012. Akan tetapi, pemerintah justru mengesampingkan hal ini dan gagal menangkap celah pemberlakuan aturan yang lebih mendesak.

"Jumlah rokok SKT dan SKM sudah diatur perbungkusnya, jadi kita tidak mungkin mengakali. Kalau (pemerintah) akan mengatur tentang pendapatan negara itu masuk akal. Tapi kalau (pemerintah) mau lebih kreatif, (pemerintah seharusnya memikirkan) bagaimana memasifkan penanggulangan rokok ilegal karena ada dana DBHCHT," imbuh dia.

Pemerintah didesak untuk memikirkan penggunaan dana DBHCHT dengan tepat, tidak seperti kondisi saat ini yang kurang transparan.

Alih-alih merevisi PP 109/2012, pemerintah perlu memperkuat penegakan dan pengawasan. Optimalisasi PP 109/2012 perlu dikawal secara partifipatif dan inklusif sehingga tidak ada satu isu pun yang tertinggal, termasuk isu kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Dia Pemilik PT GNI di Saat Nyawa Melayang hingga Darah Segar Mengalir ketika Bentrok Besar TKA China vs Buruh Lokal

Ini Dia Pemilik PT GNI di Saat Nyawa Melayang hingga Darah Segar Mengalir ketika Bentrok Besar TKA China vs Buruh Lokal

Soreang | Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:03 WIB

Buruh Protes Kebijakan Jalan Berbayar: Pemprov DKI Jakarta Palak Warga!

Buruh Protes Kebijakan Jalan Berbayar: Pemprov DKI Jakarta Palak Warga!

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:54 WIB

Demi Utamakan Kualitas Terbaik, Ini Pentingnya Sertifikasi Produk

Demi Utamakan Kualitas Terbaik, Ini Pentingnya Sertifikasi Produk

Press Release | Kamis, 19 Januari 2023 | 09:55 WIB

YLKI Ungkap Ada Pengaduan Konsumen yang Ditagih Bayar, Padahal Tak Ajukan Pinjol

YLKI Ungkap Ada Pengaduan Konsumen yang Ditagih Bayar, Padahal Tak Ajukan Pinjol

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:20 WIB

Pekerja Hingga Konsumen Ramai-ramai Tolak Revisi PP 109/2012, Begini Alasannya

Pekerja Hingga Konsumen Ramai-ramai Tolak Revisi PP 109/2012, Begini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 11:16 WIB

Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Terima Bantuan Rp 1,2 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Terima Bantuan Rp 1,2 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Purwokerto | Kamis, 19 Januari 2023 | 05:42 WIB

494 Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Dapat BLT DBHCHT Rp 1,2 Juta, Petani Tembakau Tidak

494 Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Dapat BLT DBHCHT Rp 1,2 Juta, Petani Tembakau Tidak

Purwokerto | Rabu, 18 Januari 2023 | 20:28 WIB

Terkini

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur

Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:28 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Persib Lolos dari Lobang Jarum Saat Lawan Dewa United, Igor Tolic Singgung Mental

Persib Lolos dari Lobang Jarum Saat Lawan Dewa United, Igor Tolic Singgung Mental

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:25 WIB

×