Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
“Perlu diketahui juga, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan komoditas saja yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi,” ungkapnya.