Menghitung Lonjakan Kekayaan Stafsus Prastowo Sebelum dan Sesudah Bekerja di Kemenkeu

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:58 WIB
Menghitung Lonjakan Kekayaan Stafsus Prastowo Sebelum dan Sesudah Bekerja di Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo [Antara]

Suara.com - Kekayaan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disorot publik setelah Rafael Alun Trisambodo diketahui tak melaporkan semua hartanya. Kekayaan yang disorot salah satunya adalah milik 

Stafsus Yustinus Prastowo lantas ikut terseret gara-gara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun. Pasalnya, sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo menjadi corong Kementerian Keuangan menyampaikan verifikasi kepada publik.

Klarifikasi Yustinus Prastowo

Prastowo sendiri pernah memberikan klarifikasi terkait peningkatan kekayaannya. Ia menjelaskan, data LHKPN tahun 2011 dan 2021 meningkat drastis karena berkaitan dengan karirnya yang sempat keluar sebagai ASN dan menjadi pekerja swasta.

"Tahun 2011 laporan terakhir saya setelah resign dari ASN. Lalu sejak 2011 saya bekerja di swasta dan wirausaha sampai dengan 2020 ketika saya menjadi stafsus. Wajib LHKPN lagi 2021," kata dia, melalui akun Twitter miliknya @prastow pada Jumat (8/4/2022) lalu.

"Semua sudah sesuai dengan SPT PPh OP (surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan objek pajak) dan lain-lain," ujarnya.

Dalam LHKPN itu, kekayaan Prastowo pada 22 Juni 2011 'hanya' Rp879 juta. Saat itu, ia masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Prastowo lantas kembali membuat laporan harta dengan kenaikan drastis pada 27 April 2021 dengan nilai Rp 19,3 miliar lantaran dirinya didapuk sebagai Stafsus Menkeu Sri Mulyani.

"April 2020 saya menjadi Stafsus Menkeu, maka kembali melapor LHKPN yang harus saya isi dengan jujur sesuai fakta," ujar Yustinus dalam keterangan lain yang ia sampaikan melalui Twitternya.

Baca Juga: Stafsus Menkeu Tanggapi Dugaan Penganiayaan Anak Pejabat DJP: Berpegang Asas Praduga Tak Bersalah

Ia menjelaskan, penyebab harta kekayaannya melonjak dalam data LHKPN karena basis LHKPN merujuk pada harta  tidak dari income.

"Jadi kalau kita punya tanah tahun 2010 harga Rp 100 juta, bisa jadi di 2020 nilainya Rp 1 miliar. Emas juga demikian, termasuk saham," ujarnya.

"Akumulasi penghasilan selama 10 tahun dan revaluasi tanah/bangunan sesuai nilai pasar. Seluruh penghasilan saya sah dan halal, saya laporkan di SPT dan saya bayar seluruh pajaknya. Saya ikut seluruh program pemerintah yang ada," sambung dia.

Data LHKPN

Melansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (24/2/2023) Yustinus Prastowo melaporkan harta kekayaannya tiga kali. Hartanya meroket sejak sebelum dan setelah menjadi stafsus. 

LHKPN pertama tercatat pada 22 Juni 2011, nominalnya Rp879.378.284. Saat itu Prastowo tercatat sebagai Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara. Harta itu kemudian meroket tajam pada pelaporan selanjutnya yakni per 27 April 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI