UMKM selama ini masih menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM berkontribusi dalam menjaga gross domestic product dengan cara mempertahankan konsumsi masyarakat.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen.
Hal tersebut membuktikan bahwa daya tahan UMKM di Indonesia setelah krisis ekonomi karena Covid-19 sangat resisten. Oleh karena itu pemerintah perlu menjaga kekuatan ekonomi negara ini agar tetap bisa mempertahankan prestasinya.
Salah satunya adalah dengan memberikan stimulus berupa bantuan untuk mempercepat kemajuan UMKM. Pemerintah dapat memberikan bantuan dengan fokus ke sektor unggulan yaitu industri pengolahan makanan, pakaian, dan kerajinan tangan.
Stimulus di bidang perbankan ini sangat penting karena sejauh ini, UMKM di Indonesia memiliki masalah dan keterbatasan pada permodalan mereka.
Adanya pergeseran perilaku transaksi dari konvensional ke digital juga menyebabkan pelaku UMKM memerlukan akses perbankan yang harus dipelajari mulai dari nol.
Transaksi yang mereka lakukan juga sekarang sudah sebagian besar melibatkan sektor perbankan. Para pelaku UMKM yang sebagian masih menggunakan cara-cara konvensional, terpaksa harus mengubah kebiasaan seiring dengan dunia digital yang semakin maju.
Selain itu, UMKM juga belum bankable (belum memenuhi syarat untuk mengakses produk perbankan), contohnya mereka belum memahami persyaratan agunan pinjaman; dan bagaimana menghitung kebutuhan pinjaman.
Untuk itu, pemerintah perlu memberikan stimulus berupa bantuan kepada para pelaku UMKM di Indonesia. Stimulus itu akan membantu para pelaku UMKM tidak hanya dengan memberikan kredit, namun salah satunya juga untuk mengatasi kredit macet yang biasanya terjadi pada pengusaha dalam taraf usaha mikro.
Kabar baiknya, pemerintah memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah yang ditujukan kepada para pengusaha UMKM untuk meningkatkan akses pembiayaan yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.