Jika menggunakan e-Form, Anda cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email saja tanpa harus login lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan juga secara otomotis akan langsung dikirimkan ke alamat email Wajib Pajak.
Lain halnya jika Anda menggunakan e-Filing, maka Anda harus terus terhubung pada laman DJP untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh bukti pelaporan elektronik (BPE) SPT tahunan.
Itulah beberapa perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang perlu dipahami. Silakan Anda pilih, cara mana yang paling nyaman untuk Anda, apakah menggunakan e-Form atau e-Filing?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama