Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Sudah Terbit, Emak-emak Bakal Repot

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 09:45 WIB
Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Sudah Terbit, Emak-emak Bakal Repot
Ilustrasu LPG - cara beli LPG pakai My Pertamina (kaltimprov.go.id)

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan terkait tata cara pembelian LPG 3 kg dengan KTP. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang ditangatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu ini mengatur pendistribusian LPG tepat sasaran, penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, dan beberapa syarat emak-emak untuk membeli LPG 3 kg.

"LPG tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi kepmen tersebut seperti dikutip, Senin (6/3/2023).

Dalam beleid itu, terdapat dua tahapan pendistribusian LPG 3 kg. Pertama terkait proses pendataan pengguna LPG tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha perima penugasan penyediaan LPG tertentu.

Nantinya, data-data pengguna LPG tertentu dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut. Pendistribusian tahap pertama ini dilakukan bertahap mulai 1 Maret 2023.

Kemudian, kedua pendistribusian LPG 3 kg akan disesuaikan dengan nama dan alamat pengguna yang terdaftar. Sehingga, hal ini membuat tepat sasaran. Tahap ini akan dilakukan setellah adanya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.

"Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," bunyi aturan tersebut.

Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023. Sementara pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden soal pensasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.

Syarat beli gas LPG 3 kg

Dalam aturan itu, pemerintah mengeluarkan syarat-syarat bagi para emak-emak yang membeli 3 kg. Pada syarat pertama LPG 3 kg diberikan pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. LPG diberikan kepada pengguna berdasarkan alam NIK atau KK.

Ke depannya, Badan Usaha Penugasan bakal mencocokan data pengguna KTP dengan data yang sudah diinput. Bagi pengguna LPG 3 kg yang sudah terdaftar maka bisa langsung membeli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kurangi Impor LPG, ESDM Kejar Bangun 1 Juta Jargas

Kurangi Impor LPG, ESDM Kejar Bangun 1 Juta Jargas

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 17:02 WIB

Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta Mulai Minggu Depan

Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta Mulai Minggu Depan

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 07:44 WIB

Menteri ESDM Lantik 'Orang Dalam' Jadi Dirjen Ketenagalistrikan, Ini Sosoknya

Menteri ESDM Lantik 'Orang Dalam' Jadi Dirjen Ketenagalistrikan, Ini Sosoknya

Bisnis | Minggu, 19 Februari 2023 | 10:17 WIB

Terkini

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:03 WIB

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:52 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:28 WIB

Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi

Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:01 WIB

Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan

Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:56 WIB

Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen

Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:39 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi

Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:48 WIB

Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026

Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:42 WIB