Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Sudah Terbit, Emak-emak Bakal Repot

Senin, 06 Maret 2023 | 09:45 WIB
Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Sudah Terbit, Emak-emak Bakal Repot
Ilustrasu LPG - cara beli LPG pakai My Pertamina (kaltimprov.go.id)

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan terkait tata cara pembelian LPG 3 kg dengan KTP. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang ditangatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu ini mengatur pendistribusian LPG tepat sasaran, penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, dan beberapa syarat emak-emak untuk membeli LPG 3 kg.

"LPG tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi kepmen tersebut seperti dikutip, Senin (6/3/2023).

Dalam beleid itu, terdapat dua tahapan pendistribusian LPG 3 kg. Pertama terkait proses pendataan pengguna LPG tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha perima penugasan penyediaan LPG tertentu.

Nantinya, data-data pengguna LPG tertentu dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut. Pendistribusian tahap pertama ini dilakukan bertahap mulai 1 Maret 2023.

Kemudian, kedua pendistribusian LPG 3 kg akan disesuaikan dengan nama dan alamat pengguna yang terdaftar. Sehingga, hal ini membuat tepat sasaran. Tahap ini akan dilakukan setellah adanya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.

"Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," bunyi aturan tersebut.

Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023. Sementara pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden soal pensasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.

Syarat beli gas LPG 3 kg

Baca Juga: Kurangi Impor LPG, ESDM Kejar Bangun 1 Juta Jargas

Dalam aturan itu, pemerintah mengeluarkan syarat-syarat bagi para emak-emak yang membeli 3 kg. Pada syarat pertama LPG 3 kg diberikan pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. LPG diberikan kepada pengguna berdasarkan alam NIK atau KK.

Ke depannya, Badan Usaha Penugasan bakal mencocokan data pengguna KTP dengan data yang sudah diinput. Bagi pengguna LPG 3 kg yang sudah terdaftar maka bisa langsung membeli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI