Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terakhir yaitu Formulir 1770. Formulir jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Mendapatkan penghasilan dari usahanya sendiri
• Mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti notaris, dokter, petugas dinas asuransi, dan lain-lain
• Mendapatkan penghasilan dari satu ataupun lebih pemberi kerja
• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau telah bersifat final
• Mempunyai penghasilan Dalam Negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, dan keuntungan darin sebuah penjualan atau pengalihan harta lainnya
• Wajib Pajak yang dan juga memperoleh penghasilan di luar negeri
Demikian tadi jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi lengkap dengan perbedaannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!