Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 Maret 2023 | 06:30 WIB
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya
jenis formulir SPT Tahunan - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terakhir yaitu Formulir 1770. Formulir jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:  

• Mendapatkan penghasilan dari usahanya sendiri 

• Mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti notaris, dokter, petugas dinas asuransi, dan lain-lain 

• Mendapatkan penghasilan dari satu ataupun lebih pemberi kerja 

• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau telah bersifat final 

• Mempunyai penghasilan Dalam Negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, dan keuntungan darin sebuah penjualan atau pengalihan harta lainnya 

• Wajib Pajak yang dan juga memperoleh penghasilan di luar negeri 

Demikian tadi jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi lengkap dengan perbedaannya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI