Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Kritikan untuk Ridwan Kamil Berujung Dipecat, Bagaimana Sih Proses Pemecatan Guru?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:06 WIB
Kritikan untuk Ridwan Kamil Berujung Dipecat, Bagaimana Sih Proses Pemecatan Guru?
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Instagram/golkar.indonesia)

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dirinya diduga menjadi dalang pemecatan seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon.

Pemecatan ini imbas dari komentar kritik dari guru yang diketahui bernama Sabil terhadap postingan Ridwan Kamil di akun Instagram sang Gubernur.

Seperti dilansir dari akun Twitter @PolKokesID, Kamis (16/3/2023), dalam postingan Ridwan Kamil yang menampilkan dirinya tengah melakukan zoom dengan sejumlah siswa SMPN 3 kota, Sabil berkomentar dan bertanya kapasitas sang Gubernur dalam momen itu.

"Dalam zoom ini, maneh teh keur (anda itu lagi) jadi gubernur Jabar atau kader partai, atau pribadi?" tulis Sabil.

Komentar itu lantas dibalas langsung oleh Ridwan Kamil dan disematkan atau di-pinned menjadi komentas paling atas.

"Ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana?)," balas RK.

Setelah adanya komentar itu, tiba-tiba, Sabil mengaku telah dipecat menjadi guru di sekolah dia mengabdi. Bahkan, dirinya juga mendapatkan pencabutan Pokok Pendidikan (Dapodik) miliknya.

Atas insiden pemecatan itu, Ridwan Kamil langsung kebakaran jenggot dan berkilah bahwa dirinya tidak pernah meminta yayasan sekolah tersebut memecat Sabil, cukup hanya diberikan peringatan sesuai peraturan sekolah yang berlaku.

"Karenanya setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah/yayasan agar yang bersangkutan untuk cukup dinasehati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan.

baca juga

Tata cara pemecatan guru

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam keras dengan tindakan pemecatan guru akibat adanya komentar kritik kepada pejabat. Menurut P2G, guru tidak bisa langsung dipecat dengan alasan itu, harus ada pengujian dan pembuktian untuk aksi pemecatan itu.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik guru harusnya terlebih dulu dibuktikan dalam sidang kode etik guru dari organisasi profesi guru yang diikuti oleh yang bersangkutan.

Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen.

Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

"Ada empat jenis perlindungan guru, yakni perlindungan profesi, hukum, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Dalam hal ini, Iman berharap, jika memang peduli dengan keadaan guru, maka Ridwan Kamil harus memastikan pemecatan guru tersebut dibatalkan lewat surat resmi.

"Jika Kang Ridwan Kamil benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan nggak enak kepada Kang Ridwan Kamil," imbuh Iman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan! Ridwan Kamil: Seorang Pemimpin Tidak Boleh Anti Kritik

Blak-blakan! Ridwan Kamil: Seorang Pemimpin Tidak Boleh Anti Kritik

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 12:12 WIB

Punya Potensi Ekonomi Besar, OMG Kalbar Gelar Pelatihan Teknik Budidaya Ikan

Punya Potensi Ekonomi Besar, OMG Kalbar Gelar Pelatihan Teknik Budidaya Ikan

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 08:27 WIB

Menaker Tekankan Sinergitas dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan

Menaker Tekankan Sinergitas dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:53 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB