“Minimnya informasi akurat tentang produk tembakau alternatif semestinya direspons dengan cara melakukan lebih banyak kajian ilmiah dengan melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga asosiasi. Selanjutnya, kajian tersebut dapat diadopsi sebagai kebijakan-kebijakan publik untuk mengatasi masalah merokok atau bahaya rokok di Indonesia,” kata Dedek.
Menurutnya, akses terhadap informasi yang akurat, termasuk atas hasil penelitian, harus terbuka luas, utamanya di tengah maraknya hoaks.
"Pemerintah, dalam hal ini terutama Kemenkes RI, menurut UU turut memiliki kewajiban untuk mencari dan menyajikan informasi tersebut," tutup Dedek.