Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Lindungi Petani, Kementan Perketat Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 28 Maret 2023 | 10:24 WIB
Lindungi Petani, Kementan Perketat Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu
Ilustrasi toko pupuk dan pestisida. (Dok: Kementan)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan peredaran pupuk dan pestisida palsu. Hal ini dilakukan untuk menjaga mutu dari produk pertanian di Tanah Air.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pupuk palsu dan pupuk ilegal yang tidak diketahui mutu dan efektifitasnya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

"Karena itu, Kementan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida palsu," tegas SYL pada Senin, (27/3/2023).

Menurut SYL, produsen pupuk dan pestisida juga dirugikan dengan adanya peredaran barang palsu tersebut karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

"Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian karena hasil pertanian tidak maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pupuk dan pestisida. Objek pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan pemerintah antara lain, jumlah, jenis yang diproduksi atau diimpor, diedarkan dan digunakan petani, mutu pupuk dan pestisida yang meliputi kondisi fisik (bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa; kemasan; wadah pembungkus pupuk dan pestisida.

"Kemudian harga pupuk bersubsidi yang meliputi jenis-jenis pupuk (Urea dan NPK) di setiap mata rantai pemasaran (produsen, distributor, penyalur, dan pengecer). Serta legalitas pupuk dan pestisida yang meliputi kelengkapan perizinan, nomor pendaftaran dan pelabelan," jelas Ali Jamil.

Pemerintah juga melakukan monitoring di media cetak dan elektronik untuk pengamatan dan pemantauan iklan, label dan brosur.

Adapun Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menjelaskan, ada beberapa persoalan dalam peredaran pupuk dan pestisida di antaranya, pestisida ilegal atau tidak terdaftar, pestisida palsu, serta mutu di luar batas toleransi.

baca juga

Guna mencegah peredaran pupuk dan pestisida palsu dan ilegal, Tommy menambahkan, pemerintah sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pupuk dan pestisida, baik di pusat maupun daerah. Bahkan pemerintah sudah membentuk tim penyidik pegawai negeri sipil di pusat dan daerah. Penyidik PNS tersebut telah mendapat pelatihan kerjasama dengan Bareskrim.

Tommy menegaskan, Ditjen PSP saat ini terus berupaya mencegah pemalsuan dengan mengoptimalkan KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) pusat dan daerah. Bahkan Kementerian Pertanian sudah meminta Kementerian Dalam Negeri ikut mendorong Pemerintah Kabupaten/Provinsi dalam kegiatan KP3 daerah, terutama dalam penyediaan anggaran.

“Sekarang ini ada yang menyediakan, ada juga yang tidak. Tapi sebagian besar memang tidak menyediakan anggaran khusus untuk KP3,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Tommy, juga dilakukan sosialisasi dan pembinaan kios penjualan pupuk dan pestisida, serta koordinasi dengan Satgas Pangan dari Bareskrim Polri.

“Untuk pengawasan di tingkat produsen, secara rutin pemerintah melakukan pemeriksaan di tingkat produksi sampai kesesuaian label hingga pengawasan peradaran pupuk dan pestisida,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Ingatkan Sanksi Pidana untuk Pupuk yang Tidak Didaftarkan

Kementan Ingatkan Sanksi Pidana untuk Pupuk yang Tidak Didaftarkan

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2023 | 04:52 WIB

GMC Banten Gelar Workshop Bersama Petani Muda Mandalawangi

GMC Banten Gelar Workshop Bersama Petani Muda Mandalawangi

Bisnis | Senin, 27 Maret 2023 | 10:36 WIB

Pupuk Subsidi Langka Diduga Diselewengkan, DPRD Garut Minta Aparat Hukum Turun Tangan

Pupuk Subsidi Langka Diduga Diselewengkan, DPRD Garut Minta Aparat Hukum Turun Tangan

Garut | Minggu, 26 Maret 2023 | 18:58 WIB

Mentan: Perbaikan Jaringan Irigasi Diharapkan Dapat Tingkatkan Indeks Pertanaman

Mentan: Perbaikan Jaringan Irigasi Diharapkan Dapat Tingkatkan Indeks Pertanaman

Bisnis | Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:06 WIB

Program Taksi Alsintan Mampu Berikan Dampak Positif bagi Petani di Berbagai Wilayah

Program Taksi Alsintan Mampu Berikan Dampak Positif bagi Petani di Berbagai Wilayah

Bisnis | Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:03 WIB

GMP Upayakan Industri Pertanian yang Berkelanjutan di Kabupaten Garut

GMP Upayakan Industri Pertanian yang Berkelanjutan di Kabupaten Garut

Bisnis | Jum'at, 24 Maret 2023 | 05:44 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×