Beli Mobil Listrik yang Sudah TKDN 40%, Bayar Pajak PPN-nya Cuma 1%

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 04 April 2023 | 13:37 WIB
Beli Mobil Listrik yang Sudah TKDN 40%, Bayar Pajak PPN-nya Cuma 1%
Ilustrasi mobil listrik - (Pexels)

Suara.com - Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, Selasa (4/4/2023).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada: (i) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%, (ii) KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% = TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Sementara, kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

112 Ton Barang Impor Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp17,4 Miliar

112 Ton Barang Impor Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp17,4 Miliar

Bisnis | Selasa, 04 April 2023 | 13:00 WIB

Menko Luhut Mau Pajaki Wisman yang Masuk ke RI

Menko Luhut Mau Pajaki Wisman yang Masuk ke RI

Bisnis | Selasa, 04 April 2023 | 10:40 WIB

Perjalanan Lengkap Kasus Rafael Alun Trisambodo: Kini Susul Anak Pakai Baju Oranye

Perjalanan Lengkap Kasus Rafael Alun Trisambodo: Kini Susul Anak Pakai Baju Oranye

News | Senin, 03 April 2023 | 20:45 WIB

Terkini

5 Pore Mask Korea untuk Hasil Kulit Mulus dan Pori Tampak Samar

5 Pore Mask Korea untuk Hasil Kulit Mulus dan Pori Tampak Samar

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sunscreen Bikin Mata Perih? Kenali Penyebab dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Sunscreen Bikin Mata Perih? Kenali Penyebab dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Festival Cilung 2026, 43 Perahu Berbahan Puluhan Ribu Sampah Plastik Hiasi Danau Sunter

Festival Cilung 2026, 43 Perahu Berbahan Puluhan Ribu Sampah Plastik Hiasi Danau Sunter

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Mengenang KH Syukron Mamun, Pengasuh Daarul Rahman yang Tutup Usia di Umur 84 Tahun

Mengenang KH Syukron Mamun, Pengasuh Daarul Rahman yang Tutup Usia di Umur 84 Tahun

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Kebakaran Gudang Kapal Fiber di Kepulauan Seribu, Ini Kronologinya

Kebakaran Gudang Kapal Fiber di Kepulauan Seribu, Ini Kronologinya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Kenshi Yonezu Umumkan Tur Dunia 2027, Siap Konser di 10 Kota

Kenshi Yonezu Umumkan Tur Dunia 2027, Siap Konser di 10 Kota

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:46 WIB

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Video | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:40 WIB

×