BEI Akan Rilis Papan Pemantauan Khusus, Saham Gorengan Bakal Diberangus?

Selasa, 11 April 2023 | 12:44 WIB
BEI Akan Rilis Papan Pemantauan Khusus, Saham Gorengan Bakal Diberangus?
Papan pemantauan khusus yang akan diluncurkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu dekat, dinilai akan memberikan manfaat bagi investor.

Suara.com - Papan pemantauan khusus yang akan diluncurkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu dekat, dinilai akan memberikan manfaat bagi investor. Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani mengatakan, salah satu manfaatnya adalah agar investor dapat terhindar dari jebakan praktik jual beli “saham gorengan” dan saham yang sering masuk UMA (Unusual Market Activity).

“Sebenarnya papan ini memiliki manfaat bagi investor yang sering terjebak investasi ke saham tersebut dan nyangkut. Investor sekarang bisa tahu apa yang dianggap saham gorengan dan saham yang mengalami UMA menurut BEI,” ujar Arjun dikutip Selasa (11/4/2023).

Menurut Arjun, peluncuran papan pemantauan khusus ini dapat membuat investor menghindar dari jebakan investasi ke saham-saham gorengan. Apalagi, saham-saham tersebut kerap naik tinggi sehingga mempengaruhi faktor psikis sebagian investor untuk terus mengambil keuntungan pada saham tersebut.

“Papan ini menurut saya bertindak sebagai peringatan kepada investor untuk menghindari saham-saham tersebut atau setidaknya waspada terhadap risiko tinggi yang berada di saham tersebut sebelum berinvestasi,” imbuhnya.

Arjun juga menjelaskan bahwa peluncuran papan pemantauan khusus ini akan memberikan manfaat bagi manajer investasi (MI). Menurutnya, MI bisa menghindari saham-saham tersebut agar bisa memberikan return yang stabil kepada investor.

“Namun, pengaruhnya hanya akan terjadi pada reksa dana saham, sementara untuk reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap tidak. Harapan saya langkah ini bisa memfasilitasi investasi yang lebih tanggung jawab dan bijak,” ucapnya.

Sebelumnya, BEI menjelaskan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pemantauan khusus. Salah satu dari kriteria tersebut yaitu harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51,00.

“Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Modal Asing Mengalir Deras Awal April Capai Rp 4,23 Triliun, Nilai Rupiah Melemah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI