Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hindari Mudik Tanggal 21 April Kalau Tak Mau Kena Macet

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 17 April 2023 | 15:52 WIB
Hindari Mudik Tanggal 21 April Kalau Tak Mau Kena Macet
Penumpang bersiap menanti kedatangan bus di Terminal Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta masyarakat untuk menghindari mudik saat masa puncak arus kendaraan. Adapun, masa puncak arus mudik terjadi pada H-4 hingga H-1 atau tanggal 18 hingga 22 April 2023.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pitra Setiawan menyebut,  puncak arus mudik akan terjadi pada H-1 atau tanggal 21 April.

"Namun begitu ada penyesuaian waktu cuti bersama maka ada kemungkinan terjadi lonjakan penumpang sejak tanggal 18 April malam. Oleh karena itu kami minta masyarakat untuk mudik lebih awal dan menghindari puncak arus mudik," ujarnya yang dikutip, Senin (17/4/2023).

Selain itu, bilang Pitra, masyarakat juga diminta sebelum melakukan perjalanan untuk merencanakan dan mengatur perjalanan dengan baik. Mulai dari menyiapkan kendaraannya, kondisi fisik pengemudinya, rute, dan waktunya.

"Sehingga semua pemudik tidak terhambat perjalanannya, lancar, dan yang terpenting dalam tiba dengan selamat di tujuan," kata dia.

Sementara, bagi pemudik motor diimbau agara bisa memperhatikan waktu istirahat. Agar bisa fokus dalam berkendara dan terhindar dari kecelakaan.

"Kami menyarankan agar para pemudik baik yang menggunakan mobil pribadi ataupun motor dapat memperhatikan waktu istirahat setiap 4 jam. Khusus bagi pemudik motor kami di Ditjen Hubdat menyediakan rest area di UPPKB seperti Losarang dan Balonggandu yang digunakan untuk beristirahat," imbuh Pitra.

Dia menambahkan, meski arus lalu lintas tidak macet, pemudik diingatkan untuk tetap berhati-hari dan waspada.

"Meski saat ini belum ada kepadatan lalu lintas yang melonjak tinggi, tetap jaga jarak kendaraan serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan juga arahan petugas di lapangan. Saya juga minta bagi pemudik yang melewati jalur arteri untuk mewaspadai adanya pasar tumpah di kanan-kiri jalan," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Begini Respon Kemenhub

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Begini Respon Kemenhub

Bisnis | Rabu, 12 April 2023 | 08:51 WIB

Tujuh Instruksi Kemenhub ke Jajarannya Bersiap Hadapi Mudik Lebaran di Sektor Laut

Tujuh Instruksi Kemenhub ke Jajarannya Bersiap Hadapi Mudik Lebaran di Sektor Laut

Bisnis | Jum'at, 07 April 2023 | 15:48 WIB

Kemenhub Ingatkan Maskapai Beri Tarif Tiket Kelas Ekonomi Murah di Mudik Lebaran

Kemenhub Ingatkan Maskapai Beri Tarif Tiket Kelas Ekonomi Murah di Mudik Lebaran

Bisnis | Jum'at, 07 April 2023 | 14:05 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×