Hartanya Diragukan KPK, Intip Besaran Gaji Kadinkes Lampung Reihana Selama 14 Tahun

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 16:28 WIB
Hartanya Diragukan KPK, Intip Besaran Gaji Kadinkes Lampung Reihana Selama 14 Tahun
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana enggan banyak bicara usai diperiksa di KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kasus Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana yang memamerkan barang mewah seperti Tas Hermes hingga Louis Vuitton memasuki babak baru. Setelah dipanggil untuk klarifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempercayai harta kekayaan yang dimiliki Reihana.

Pasalnya, selama menjabat Kadinkes selama 14 tahun Reihana hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar. Harta itu dinilai kecil oleh KPK, dan dipandang tidak selaras dengan pendapatan yang diterima dari jabatannya.

"Kecil lah 14 tahun jadi (kepala) dinas masa hartanya cuman Rp 2 miliar. Yang bener-bener aja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang dikutip, Rabu (10/5/2023).

Lantas, dengan keheranan KPK itu, berapa sih besaran gaji Kadinkes Lampung?

Seperti diketahui, Gaji PNS atau ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Sama dengan yang lainnya, besaran gaji yang diatur oleh aturan tersebut sesuai dengan golongan dan masa kerja mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.

Sedangkan, berdasarkan informasi pada situs resmi Dinas Kesehatan Lampung jabatan Kadinkes Lampung yang diemban Reihana masuk dalam golongan Pembina Utama Madya atau IVd.

Sehingga, dengan golongan itu, maka gaji pokok yang diterima Reihana berkisar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Namun tidak hanya itu saja, Reihana berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja.

Pada jabatan Kadinkes Lampung, besaran tunjangan yang ia terima berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Sementara, TKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sesuai aturan, besaran TKD yang diterima kelompok jabatan struktural mulai Rp 2 juta hingga Rp 20 juta tergantung pada kelas jabatan yang didudukinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas adalah PNS dengan kelas jabatan Eselon IIa, maka itu besaran TKD yang berhak Reihana terima senilai Rp 10 juta.

Selain itu, Reihana juga mendapatkan tambahan penghasilan PNS di Lingkungan Pemprob Lampung yang besarannya untuk kepala dinas mencapai Rp 8 juta per bulan.

Alhasil, jika ditotal semua penghasilan Reihana sebulan bisa lebih dari Rp 20 juta per bulan dan belum termasuk dari tunjangan lainnya. Sementara, jika ditotal selama 14 tahun maka Reihana bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Kadinkes Lampung Reihana Diisi Staf Rp2,7 Miliar, KPK: Yang Benar Saja!

Harta Kadinkes Lampung Reihana Diisi Staf Rp2,7 Miliar, KPK: Yang Benar Saja!

Bisnis | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:37 WIB

Segini Jumlah Harta Kadinkes Lampung Reihana yang Bikin Geleng-geleng KPK

Segini Jumlah Harta Kadinkes Lampung Reihana yang Bikin Geleng-geleng KPK

Bisnis | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:36 WIB

Rekomendasikan Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Lebih Menakutkan!

Rekomendasikan Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Lebih Menakutkan!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 21:21 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB