"Kami harapkan seluruh masyarakat dapat merasakan kemudahan sekaligus mendukung ketertiban pengisian data manifest sehingga tidak terjadi lagi adanya perbedaan antara data penumpang yang berada di atas kapal dengan data manifest yang dipersiapkan oleh operator pelayaran," tutur Yusuf menambahkan.
Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa perlu penegasan aturan yang diterapkan bagi para petugas baik di pelabuhan maupun kapal.
"Perlu dipertegas untuk regulasi yang ada sebagai dasar acuan para petugas apabila terdapat oknum yang melanggar peraturan terutama dalam menertibkan penumpang dengan muat kapal berlebih," kata Djoko.
Selain itu, Djoko juga menyampaikan pelayanan lainnya yang perlu ditingkatkan adalah terkait penyediaan ruang tunggu atau pengalihan lokasi bagi aktivitas pedagang di atas kapal, akses disabilitas, serta standar kebersihan baik di pelabuhan maupun di kapal.