Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Pelamar Kerja Wajib Tahu!

Rifan Aditya

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:44 WIB
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Pelamar Kerja Wajib Tahu!
Ilustrasi karyawan kerja di kantor (unsplash.com/israel andrade) - Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Suara.com - Di Indonesia, tipe-tipe karyawan biasanya dikategorikan berdasarkan status bekerja sesuai jenis perjanjiannya, yaitu waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Sehingga muncul istilah karyawan kontrak dan outsourcing. Apa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing ini?

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja, istilah tersebut ditulis sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),  Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu, dan alih daya (outsourcing). Bagi yang penasaran, apa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing, simak penjelasna berikut.

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing

Sesuai dengan namanya, karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak, yang artinya perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu.

Sedangkan outsourcing artinya adalah sebuah upaya untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga, di mana secara umum outsourcing artinya terbagi lagi menjadi dua kategori. Yaitu penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja.

Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa PKWT hanya boleh diadakan paling lama untuk dua tahun, dengan perpanjangan satu kali maksimal selama satu tahun.

Apabila terjadi perpanjangan, maka harus diberitahukan kepada karyawan kontrak bersangkutan maksimal tujuh hari sebelum PKWT berakhir.

Sementara itu, untuk karyawan outsourcing, penghitungan masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.

Perbedaan lainnya juga bisa dilihat dari jenis pekerjaannya. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan mengenai karyawan kontrak dibahas pada kontrak kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

baca juga

Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT hanya bisa berlaku untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya, akan selesai dalam kurun waktu tertentu.

Sementara itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan tentang karyawan outsourcing. Namun, pada Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis, yang mana merupakan dasar praktik outsourcing di Indonesia.

Perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing lainnya juga bisa dilihat dari bentuk perjanjian kerjanya. PKWT harus dibuat secara tertulis, yaitu menggunakan Bahasan Indonesia dan huruf latin, sedangkan bentuk perjanjian PKWTT adalah tidak dibuat secara tertulis.

Karena sistem kerjanya kontrak, maka PKWT tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya. Kemudian selain surat perjanjian, PKWT juga wajib tercatat di instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan maksimal tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian.

Sedangkan dalam sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis. Namun, idealnya perusahaan tetap harus membuat perjanjian tersebut. 

Sama halnya dengan PKWT, perjanjian karyawan outsourcing juga harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, yaitu maksimal tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.

Jika tidak dicatatkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berhak mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi setempat yang bertanggung jawab.

Itulah beberapa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing yang perlu diketahui oleh para pelamar kerja.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Jenis-Jenis Karyawan dan Tanggung Jawabnya

Mengenal Jenis-Jenis Karyawan dan Tanggung Jawabnya

Bisnis | Selasa, 16 Mei 2023 | 10:30 WIB

Video Alfi Damayanti Karyawan Cikarang Main di Hotel Viral, Netizen Soroti Gaya Hidupnya

Video Alfi Damayanti Karyawan Cikarang Main di Hotel Viral, Netizen Soroti Gaya Hidupnya

Bandung | Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:30 WIB

Karyawan Cantik Cikarang Ini Akhirnya Bongkar Jabatan Pria yang Ajak Staycation, Dikenal Punya Power, Dekat dengan Penguasa

Karyawan Cantik Cikarang Ini Akhirnya Bongkar Jabatan Pria yang Ajak Staycation, Dikenal Punya Power, Dekat dengan Penguasa

Pekanbaru | Jum'at, 12 Mei 2023 | 18:03 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×