Hukum Patungan Hewan Kurban, Ini Ketentuannya Menurut Islam

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 18:52 WIB
Hukum Patungan Hewan Kurban, Ini Ketentuannya Menurut Islam
Salah satu sapi kurban yang dimiliki oleh pedagang hewan kurban di kawasan Batam Center. Saat ini para pedagang memprediksi kuota hewan kurban tidak mencukupi (suara.com/partahi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mencukupi satu kambing tertentu berupa domba atau kambing kacang dari satu orang saja, maka bila ia menyembelih untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk dirinya dan menyertakan orang lain di dalam pahala berkurban, maka boleh. Atas ketentuan ini diarahkan haditsnya Imam Muslim: Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan beliau bersabda, Ya Allah semoga engkau terima kurban ini dari Muhammad, keluarga, dan umatnya," (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ ‘Ala Matni Abi Syuja’, juz.4, hal.332).

Kesimpulannya, patungan atau kongsi membeli kambing hukumnya tidak sah sebagai kurban. Namun, apabila hal tersebut telah terlanjur dilakukan maka status daging yang disembelih hanya sebagai sedekah biasa yang brpahala, namun tak memiliki konsekuensi seperti kurban.

Adapun solusi yang bisa ditempuh adalah dengan menghibahkan uang hasil patungan tersebut kepada satu orang untuk kemudian dibelikan kambing.

Dengan demikian, kambing yang dibeli menjadi haknya secara utuh dan sah dikurbankan atas namanya. Ia juga bisa memberikan pahala kurbannya untuk sejumlah orang yang tergabung dalam kongsi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI