Jika tertarik membeli, Agus mengatakan masyarakat bisa mendatangi dealer motor listrik dengan membawa KTP.
Pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli, apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak. Dalam hal ini, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Selanjutnya, kata Agus, pihak dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," imbuhnya.