Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:38 WIB
Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan
minyak goreng curah ilegal disita Tim Satgas Pangan Lampung. [Lampungpro.co]

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng. Aksi penimbunan minyak goreng itu dilakukan perusahaan tersebut di tengah kelangkaan pasokan pada tahun lalu.

Tujuh perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. KPPU pun memberikan sanksi denda sebesar Rp 71,28 miliar untuk tujuh perusahaan tersebut.

"KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada tujuh Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000," bunyi putusan sidang majelis komisi yang dikutip, Selasa (30/5/2023).

Dalam putusan itu, majelis komisi menyebut struktur pasar dalam industri minyak goreng digambarkan oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.

Kekinian, industri minyak goreng dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal tersebut berpotensi penetapan harga dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.

"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor," bunyi putusan sidang KPPU.

Majelis Komisi menilai para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). Ketujuh perusahaan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.

Adapun Daftar perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng

1. PT Asianagro Agungjaya didenda denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

baca juga

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu didendaRp15.246.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah)

3. PT Incasi Raya harus membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

4. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk harus membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah

5. PT Budi Nabati Perkasa didenda Rp1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah)

6. PT Multimas Nabati Asahan didenda
Rp8.018.000.000,00 (delapan miliar delapan belas juta rupiah)

7. PT Sinar Alam Permai didenda Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PalmCo Dipercaya Mampu Amankan Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri

PalmCo Dipercaya Mampu Amankan Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri

Bisnis | Senin, 22 Mei 2023 | 15:08 WIB

Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun

Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Mei 2023 | 10:24 WIB

Ekonom Indef Apresiasi PTPN Bentuk PalmCo Untuk Kendalikan Pasokan Minyak Goreng

Ekonom Indef Apresiasi PTPN Bentuk PalmCo Untuk Kendalikan Pasokan Minyak Goreng

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:35 WIB

Terkini

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:47 WIB

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:11 WIB

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:58 WIB

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:44 WIB

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:08 WIB

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:01 WIB

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:54 WIB