Masa transisi untuk Peraturan Menteri Perdagangan terkait Ekspor CPO tersebut direncanakan selama 60 hari untuk memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kebijakan baru ini dan untuk proses sosialisasi kebijakan serta integrasi sistem di Kementerian Perdagangan, Indonesia National Single Window (INSW), dan bursa CPO.
Masa transisi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi masalah dalam perdagangan ekspor CPO di Indonesia serta memperlancar implementasi kebijakan tersebut.