Ahli Hukum Tata Negara: RUU Kesehatan Jangan untuk Mendulang Keuntungan

Selasa, 13 Juni 2023 | 17:15 WIB
Ahli Hukum Tata Negara: RUU Kesehatan Jangan untuk Mendulang Keuntungan
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. (Dok: Istimewa)

Suara.com - RUU Kesehatan kembali jadi sorotan. Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengkritisi, dari sisi hukum tata negara, pembentukan undang-undang dengan menggunakan teknik perancangan omnibus cenderung berbahaya.

Pasalnya, omnibus law banyak digunakan oleh penguasa yang ingin membuat perubahan instan, padahal dampaknya cenderung destruktif. Karena itu, teknik perancangan undang-undang menggunakan metode omnibus ini, disebut Bivitri sudah lama ditinggalkan oleh negara-negara maju seperti Inggris, Selandia Baru, Kanada, dan Jerman. 

“Perubahannya terlalu instan, sehingga disukai dan digunakan oleh penguasa yang ingin membuat perubahan dengan cara yang instan. Padahal itu tidak sehat dan hasilnya tidak berkelanjutan. Karena lebih cenderung destruktif, banyak negara yang sudah lama meninggalkan metode ini dalam perumusan undang-undang,” kata Bivitri, dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Koalisi untuk Keadilan Akses Kesehatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Bivitri juga mengatakan bahwa penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan RUU Kesehatan telah menyembunyikan hal-hal yang seharusnya menjadi perhatian banyak orang. Hal tersebut, karena omnibus law memuat terlalu banyak topik.

Bahkan dalam RUU Kesehatan, ada sembilan topik yang digabungkan menjadi satu undang-undang, sehingga membuat publik luput melihat hal-hal yang seharusnya dikaji secara matang.

“Begitu ambisiusnya RUU Kesehatan ini, sehingga membuat para stakeholders yang seharusnya diajak duduk bersama merumuskan muatannya, malah terlewat. Dan lagi, omnibus law itu seharusnya bersifat single subject rule. Artinya, harus ada relevansi antara satu undang-undang dengan yang lain sebelum digabungkan dalam RUU,” kata Bivitri.

Tidak hanya itu, Bivitri pun menilai bahwa politik hukum yang sekarang menempatkan kesehatan sebagai industri, bukan hak asasi manusia. Dengan paradigma tersebut, maka kesehatan akan diposisikan sebagai sarana mendulang keuntungan. 

“Jika kesehatan kita lihat sebagai hak asasi manusia, maka seharusnya yang kita bicarakan adalah bagaimana orang miskin bisa dapat pelayanan kesehatan yang bagus, termasuk perempuan, anak-anak, kaum disabilitas, dan kelompok rentan lainnya harus dilindungi. Sayangnya, paradigma itu tidak dibawa ke dalam RUU Kesehatan dengan berbagai alasan.  Banyak lobi-lobi dan makan malam dengan key opinion makers, padahal yang harus didengar adalah stakeholders sesungguhnya yaitu rakyat,” kecamnya.

Baca Juga: Apakah Terapi ADHD Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI