Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Jaminan Sosial Berbeda dengan Asuransi Komersial, Perlu Penyesuaian Dalam Penerapan PSAK 74

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:06 WIB
Jaminan Sosial Berbeda dengan Asuransi Komersial, Perlu Penyesuaian Dalam Penerapan PSAK 74
Diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023). (Dok: BPJamsostek)

Suara.com - Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) telah mengesahkan PSAK 74, yang merupakan standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar kegiatan diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023). 

Dalam keterangannya kepada pers di tengah-tengah kegiatan, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, standar akuntansi  ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yg berorientasi profit.

"Pada prinsipnya, dalam penyusunan laporan keuangan kami patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai Kontrak Asuransi. Saat ini, kami telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada termasuk dengan Pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," jelas Asep.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha. (Dok: BPJamsostek)
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha. (Dok: BPJamsostek)

Ia melanjutkan, pihaknya tengah melakukan penyiapan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut, namun ditemukan beberapa kondisi yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta.

"PSAK 74 ini memang fokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit sedangkan program Jaminan Sosial sendiri bersifat nirlaba. Sehingga setelah kami melakukan kajian dan analisis penerapan, kami menemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan, agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial, antara lain kami bahas lebih seperti batasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial," tambahnya.

Selain Asep, turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Kushari Suprianto dan M Iman NHB Pinuji, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Mahfud Sholihin, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para praktisi akuntansi dan keuangan nasional.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Mahlil Ruby menyebutkan, jika BPJS Kesehatan serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni telah menyiapkan infrastruktur penerapan PSAK 74 yang mencakup kompetensi SDM, kebijakan akuntansi dan aktuaria serta sistem informasi.

"Concern sudah saya sampaikan tadi, mulai concern daripada regulasi, concern naturenya, prosesnya, kemudian juga aspek SDM nya, dan satu lagi,  adalah concern timeline-nya. Pertanyaan yang mungkin dalam forum diskusi nanti, apakah akan tetap di 2025 atau kita akan sedikit mundur, karena kalau kita ikut Australia, dia mundur 2026," terang Mahlil.

baca juga

Selanjutnya, anggota DJSN, Iene Muliati menegaskan, terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial, sehingga kalau dipertimbangkan, PSAK 74 ini memang memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.

"BPJS ini sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah. Beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka bisa dibangkrutkan. BPJS tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," jelas Iene.

Ia menyebut, marwah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik. Aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.

"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS. Malah pengawasan BPJS itu ada 3 lapis, DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," ucapnya.

Iene mengatakan, pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), kemudian Persatuan Aktuaris Indonesia, karena menurutnya, aktuaris-aktuarislah yang nantinya akan menghitung liabilitas.

"Jadi ini bukan proses yang baru, karena dulu waktu keluar PSAK 24, kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut, sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable untuk jaminan sosial," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJamsostek Bukittinggi Salurkan Santunan Pekerja Meninggal Usai Kecelakaan

BPJamsostek Bukittinggi Salurkan Santunan Pekerja Meninggal Usai Kecelakaan

Sumbar | Rabu, 05 April 2023 | 14:03 WIB

Iuran BPJamsostek Tak Alami Kenaikan Meski Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan

Iuran BPJamsostek Tak Alami Kenaikan Meski Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:13 WIB

Hasil Investigasi Sementara, Kebocoran Data Bukan Bersumber dari BPJamsostek

Hasil Investigasi Sementara, Kebocoran Data Bukan Bersumber dari BPJamsostek

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 20:31 WIB

Joint Marketing Berjalan Baik, BPJAMSOSTEK dan PT Pos Lanjutkan Beri Perlindungan Pekerja

Joint Marketing Berjalan Baik, BPJAMSOSTEK dan PT Pos Lanjutkan Beri Perlindungan Pekerja

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:30 WIB

Kurir SAP Express Meninggal Usai Antar Paket, BPJAMSOSTEK Siap Berikan Santunan

Kurir SAP Express Meninggal Usai Antar Paket, BPJAMSOSTEK Siap Berikan Santunan

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:50 WIB

IIMS 2023 Segera Diresmikan, Pekerja Hariannya Sudah Mengantongi BPJAMSOSTEK

IIMS 2023 Segera Diresmikan, Pekerja Hariannya Sudah Mengantongi BPJAMSOSTEK

Otomotif | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:17 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB